ET-Asia

Tim Cook Siap Jadi Investor, Bagaimana Aturan Investasi di Indonesia?

et-asia-investor
Legal

Tim Cook Siap Jadi Investor, Bagaimana Aturan Investasi di Indonesia?

Tim Cook, CEO Apple melakukan kunjungan bisnis ke beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Salah satu bahasan dalam kunjungan bisnis tersebut adalah peluang kerja sama dalam bentuk investasi.

Kabarnya, CEO Apple tersebut akan berinvestasi di Indonesia senilai 1,6 Triliun. Apple akan melakukan investasi dalam bentuk pembangunan infrastruktur pendidikan, yaitu membangun Apple Developer Academy.

Investasi atau penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.[1]

Di Indonesia, ketentuan investasi bagi pihak asing diatur dalam:

  1. UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. PeraturanPemerintah  31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek
  4. Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  5. Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PeraturanPresiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  6. Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan TataCara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab

Pemberlakuan kebijakan investasi di Indonesia terhadap perusahaan asing pada prinsipnya diperlakukan sama, kecuali investor dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa.[2]

Para investor, baik dalam negeri maupun asing, masing-masing memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang telah diatur dalam UU Penanaman Modal.

Hak-hak investor di Indonesia, termasuk untuk investor asing terdiri dari:[3]

  1. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
  2. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  3. hak pelayanan; dan
  4. berbagai bentuk fasilitas kemudahansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Adapun kewajiban bagi para investor terdiri dari:[4]

    1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
    2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
    3. membuatlaporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
    5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Investor juga memiliki tanggung jawab untuk:[5]

    1. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkanatau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
    4. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
    5. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dankesejahteraan pekerja; dan
    6. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Bentuk Investasi

    Investasi yang dilakukan oleh pihak asing di Indonesia wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berada di wilayah negara Indonesia.[6]

    Investor asing memiliki kebebasan untuk investasi dalam berbagai kegiatan usaha, kecuali dalam bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi investasi dan/atau dalam bidang yang kegiatannya hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.[7]

    Nilai Investasi

    Investor memang diberi kebebasan oleh peraturan perundang-undangan untuk investasi dalam berbagai kegiatan usaha, tetapi bagi investor asing, Investasi harus dilakukan hanya pada kegiatan usaha besar dengan nilai investasi lebih dari 10 Miliar, di luar nilai tanah dan bangunan.[8]

    Namun, terdapat pengecualian atas ketentuan tersebut. Apabila investasi asing dilakukan di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi, maka investasi dapat dilakukan dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari 10 Miliar, di luar nilai tanah dan bangunan.[9]

    Modal Investasi

    Modal investasi asing memiliki batas minimum. Modal yang harus ditempatkan/disetor paling sedikit berjumlah 10 Miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.[10]

    Aturan-aturan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab, bentuk, nilai, dan modal investasi termasuk ke dalam aturan pokok yang penting untuk dipahami oleh calon investor asing.

    Apabila perusahaan/pihak asing ingin berinvestasi di Indonesia seperti Tim Cook, maka perusahaan/pihak asing perlu memahami dan mencermati aturan yang berlaku di Indonesia agar dapat memaksimalkan manfaat dari peluang investasi serta meminimalkan terjadinya risiko bisnis.

    Referensi:


1 Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2 Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
3 Pasal 14 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4 Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
5 Pasal 16 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
6 Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
7 Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
8 Pasal 7 Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Pasal 12 ayat (2) Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
9 Pasal 8 Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Pasal 49 ayat (9) Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
10 Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

  • Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PeraturanPresiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  • UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0