ET-Asia

Pabrik Industri Mulai Beraktivitas, Hati-hati Kena Sanksi!

thumb article - Pabrik Industri Mulai Beraktivitas, Hati-hati Kena Sanksi!
Legal

Pabrik Industri Mulai Beraktivitas, Hati-hati Kena Sanksi!

Setelah mudik ke kampung halaman, warga Jakarta mulai kembali beraktivitas, termasuk mulai aktifnya aktivitas industri. Imbasnya, kualitas udara Jakarta menurun dan menjadi yang terburuk ke-5 pada Rabu, 17 April 2024. Beberapa faktor penyebab kualitas udara menurun di antaranya adalah penggunaan kendaraan bermotor, aktivitas rumah tangga, dan aktivitas industri, seperti pabrik.

Pabrik merupakan penggerak produksi utama suatu perusahaan industri. Pengoperasiannya harus sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, termasuk ketentuan lingkungan hidup. Namun, nyatanya masih banyak pabrik yang tidak mematuhi aturan tersebut hingga menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara. Akibatnya, perusahaan terancam mendapatkan sanksi.

Sanksi Pencemaran Udara berdasarkan UU PPLH

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar.

Kemudian, apabila menyebabkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 4 Miliar dan maksimal 12 Miliar.[1]  Apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana penjara minimal 5 tahun dan dipidana penjara maksimal 15 tahun serta denda minimal 5 Miliar dan maksimal 15 Miliar.[2]

Pasal 99 ayat (1) UU PPLH juga mengatur apabila hal tersebut disebabkan karena kelalaian. Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda minimal 1 Miliar dan maksimal 3 Miliar.

Kemudian, apabila menyebabkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda minimal 2 Miliar dan maksimal 6 Miliar.[3]  Apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana penjara minimal 3 tahun dan dipidana penjara maksimal 9 tahun serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 9 Miliar.[4]

Upaya Pencegahan Pencemaran Udara oleh Perusahaan

Perusahaan harus melakukan upaya pencegahan agar tidak menjadi penyebab pencemaran udara hingga mendapatkan sanksi berdasarkan UU PPLH. Pencegahan harus dilakukan bahkan sejak perusahaan mendaftarkan izin perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

– Pencegahan Pra-Operasional

Mekanisme pencegahan pencemaran lingkungan telah diakomodasikan oleh pemerintah sejak perusahaan melakukan proses pendaftaran izin perusahaan melalui sistem OSS.

Perusahaan yang kegiatannya akan berdampak terhadap lingkungan, seperti pengolahan batu bara, pabrik semen dan lain sebagainya, diwajibkan untuk memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai bentuk hasil pemenuhan persetujuan lingkungan dari pihak yang berwenang.

Jadi, agar tidak mendapatkan sanksi, perusahaan harus memenuhi persyaratan dokumen lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara.

  • Pencegahanberdasarkan UU PPLH

Perusahaan tetap harus melakukan tindakan pencegahan saat pabrik mulai beraktivitas. Pencegahan pencemaran udara antara lain:[5]

  1. MemenuhiBaku Mutu Emisi;Mendapatkan persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
  2. Tidakmelampaui baku mutu gangguan;
  3. Melakukaninternalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara;
  4. Tertibatas kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan
  5. Memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka agar perusahaan tidak terkena sanksi sehingga mengalami kerugian, perusahaan perlu melakukan tindakan-tindakan pencegahan pencemaran lingkungan sejak dini dengan berpedoman kepada aturan terkait lingkungan hidup.

Referensi:

Penulis:

  1. AyuHaristy Almosuz, Legal Project Officer

1 Pasal 98 ayat (2) UU PPLH
2 Pasal 98 ayat (3) UU PPLH
3 Pasal 99 ayat (2) UU PPLH
4 Pasal 99 ayat (3) UU PPLH
5 Pasal 189 PP PPPLH

0