ET-Asia

Bolehkah ‘Lepas’ Izin Komersialisasi HAKI seperti Joko Anwar?

Bolehkah Lepas Izin Komersialisasi HAKI seperti Joko Anwar
Legal

Bolehkah ‘Lepas’ Izin Komersialisasi HAKI seperti Joko Anwar?

Bulan Maret yang lalu, sutradara ternama Indonesia, Joko Anwar, mengunggah beberapa aset desain dari film Siksa Kubur via akun X-nya. Joko Anwar memperbolehkan para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk komersialisasi atau menggunakan desain tersebut tanpa perlu membayar lisensi.

Bagaimana hal tersebut dipandang secara hukum yang berlaku di Indonesia?

Apabila merujuk pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) Desain visual termasuk ke dalam kekayaan intelektual atau ciptaan. Sebab, desain visual termasuk hasil karya cipta dalam bidang seni yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Maka, sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu untuk diuraikan satu per satu mengenai hak cipta dan lisensi.

Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaannya diwujudkan dalam bentuk nyata serta dipublikasikan. Hak cipta terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral tidak dapat dialihkan, kecuali dengan wasiat, setelah pencipta karya meninggal dunia, atau ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan hak ekonomi dapat dialihkan dan dimanfaatkan oleh selain pencipta.

Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta telah mengatur bahwa hak ekonomi merupakan hak seorang pencipta atau pemegang hak cipta untuk menerbitkan, menggandakan dalam segala bentuk, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasikan, mendistribusikan, mempertunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan, atau menyewakan ciptaannya.

Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta kemudian menegaskan agar setiap orang, selain pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya, kecuali apabila orang tersebut telah mendapatkan izin. Salah satu izin untuk dapat melaksanakan hak ekonomi dari suatu karya adalah melalui lisensi.

Lisensi

Menurut Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta, Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Jadi, lisensi berfungsi sebagai izin agar seseorang dapat melaksanakan hak ekonomi dari suatu karya buatan orang lain.

Pemilihan bentuk pemberian lisensi merupakan hak penuh dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Pasal 80 UU Hak Cipta mengatur bahwa: Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).  Artinya, bentuk pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat memberikan lisensi tidak dalam bentuk perjanjian tertulis.

Izin Komersialisasi Tanpa Lisensi

Apabila merujuk pada UU Hak Cipta, khususnya pada ketentuan yang telah diuraikan sebelumnya, memberikan izin komersialisasi tanpa lisensi dalam bentuk perjanjian tertulis adalah secara hukum. Maka, penggunaan untuk tujuan komersialisasi aset desain film Siksa Kubur yang telah secara khusus ditautkan oleh Joko Anwar untuk para pengusaha UMKM juga sah secara hukum.

Referensi:

Penulis:
AyuHaristy Almosuz, Legal Project Officer

0