Izin Komersialisasi HAKI: Bolehkah Dilepas?
05/04/2024 2025-03-10 19:55Izin Komersialisasi HAKI: Bolehkah Dilepas?
Izin Komersialisasi HAKI aset desain film Siksa Kubur dilepas oleh Joko Anwar. Sutradara ternama Indonesia itu mengunggah beberapa aset desain dari film Siksa Kubur via akun X-nya. Joko Anwar memperbolehkan para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk komersialisasi atau menggunakan desain tersebut tanpa perlu membayar lisensi.
Bagaimana hal tersebut dipandang secara hukum yang berlaku di Indonesia?
Apabila merujuk pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) Desain visual termasuk ke dalam kekayaan intelektual atau ciptaan. Sebab, desain visual termasuk hasil karya cipta dalam bidang seni yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Maka, sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu untuk diuraikan satu per satu mengenai hak cipta dan lisensi.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaannya diwujudkan dalam bentuk nyata serta dipublikasikan yang terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Satu hak yang tidak dapat dialihkan, kecuali dengan wasiat, setelah pencipta karya meninggal dunia, atau ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan adalah hak moral. Satu hak lagi yang dapat dialihkan dan dimanfaatkan oleh selain pencipta adalah hak ekonomi.
Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta telah mengatur bahwa hak ekonomi merupakan hak seorang pencipta atau pemegang hak cipta untuk menerbitkan, menggandakan dalam segala bentuk, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasikan, mendistribusikan, mempertunjukkan, mengumumkan, mengkomunikasikan, atau menyewakan ciptaannya.
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta kemudian menegaskan agar setiap orang, selain pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya, kecuali apabila orang tersebut telah mendapatkan izin. Salah satu izin untuk dapat melaksanakan hak ekonomi dari suatu karya adalah melalui lisensi.
Lisensi
Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta menyatakan bahwa:
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Jadi, lisensi berfungsi sebagai izin agar seseorang dapat melaksanakan hak ekonomi dari suatu karya buatan orang lain.
Pemilihan bentuk pemberian lisensi merupakan hak penuh dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Pasal 80 UU Hak Cipta mengatur bahwa:
“Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).”
Artinya, bentuk pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat memberikan lisensi tidak dalam bentuk perjanjian tertulis.
Izin Komersialisasi Tanpa Lisensi
Apabila merujuk pada UU Hak Cipta, memberikan izin komersialisasi HAKI tanpa lisensi dalam bentuk perjanjian tertulis adalah sah secara hukum. Maka, penggunaan aset desain film Siksa Kubur untuk tujuan komersialisasi juga sah secara hukum.
Baca artikel lainnya di sini!
Referensi:
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz
Legal Project Officer