ET-Asia

Penyelesaian Sengketa Tanah Tidak Harus Lewat Pengadilan

Penyelesaian Sengketa Tanah Tidak Harus Lewat Pengadilan
Legal

Penyelesaian Sengketa Tanah Tidak Harus Lewat Pengadilan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria) mengatur seluruh hak atas tanah, air, dan ruang angkasa bagi setiap warga negara. Salah satu hak yang dijamin oleh negara atas warga negara dalam aturan tersebut adalah hak milik atas tanah.

Hak milik diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria. Hak milik dapat melekat pada setiap orang melalui prosedur-prosedur tertentu, seperti, waris, hibah, proses jual-beli, dan lain sebagainya yang sesuai atau tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kepemilikan tanah ini tidak jarang menimbulkan sengketa.

Sengketa tanah sering kali menimbulkan konflik antar individu dan/atau masyarakat. Sengketa tanah dalam skala besar juga dapat melibatkan aparat yang berakhir di pengadilan (litigasi).

Sebenarnya, penyelesaian sengketa tanah tidak harus melalui pengadilan. Ada alternatif penyelesaian sengketa lain yang dapat ditempuh apabila sengketa tanah terjadi.

Pada praktiknya, penyelesaian sengketa tanah tidak harus melalui jalur litigasi. Persoalan hukum dapat diselesaikan dengan cara non-litigasi, tetapi tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Sengketa tanah dapat diselesaikan melalui cara alternatif sebagai berikut:

  1. Negosiasi

Negosiasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan langsung oleh para pihak yang berkepentingan (negosiator). Jadi, tidak ada pihak ketiga dalam proses negosiasi. Keputusan atau kompromi yang disepakati bersama dari sebuah negosiasi tidak mengikat secara hukum.

  1. Mediasi

Mediasi merupakan penyelesaian sengketa yang tidak hanya dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan, melainkan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan independen sebagai penengah atau mediator. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat mutlak.

  1. Konsiliasi

Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang diakui kompetensi dan pengalamannya secara profesional sebagai penengah (konsiliator). Apabila para pihak yang berkepentingan sepakat untuk damai, maka perjanjian damai dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa.

  1. Arbitrase

Arbitrase adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang bersengketa melalui orang yang dipilih oleh para pihak tersebut atau pengadilan negeri atau lembaga arbitrase untuk memberikan putusan terkait sengketa yang terjadi antara para pihak yang bersengketa.

  1. LembagaAdat

Lembaga adat dibentuk oleh masyarakat hukum adat setempat. Lembaga adat memiliki peranan penting dalam penyelesaian sengketa pada wilayah-wilayah yang masih menerapkan hukum adat.

Penyelesaian sengketa tanah melalui cara non-litigasi tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan/individu, tetapi juga instansi pemerintah, yaitu Badan Pertanahan Nasional. Badan Pertanahan Nasional dapat hadir sebagai mediator dari sengketa tanah yang sedang terjadi.

Alternatif penyelesaian sengketa tersebut dapat ditempuh apabila para pihak yang bersengketa ingin permasalahannya diselesaikan secara praktis (tidak birokratis), sederhana, dan murah. Sebab, pada praktiknya, penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan (litigasi) cenderung tidak efektif secara waktu dan biaya, meskipun pengadilan memiliki asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Referensi:

  • Marwah M.. 2008. Prinsip dan Bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 5 (2).
  • Hajati, Sri dkk.. Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi dalam Mewujudkan Penyelesaian yang Efisiensi dan Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 (1).
  • RifqaniNur Fauziah Hanif, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, https://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan- Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html.
  • Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Wowor, Fingli . 2014. Fungsi Badan Pertanahan Nasional terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, Vol.II (2).

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer Trainee.

0