ET-Asia

6 Syarat Agar Segel Elektronik Sah secara Hukum: Pebisnis Pemula Wajib Tahu

et-asia-segel-elektronik
Legal

6 Syarat Agar Segel Elektronik Sah secara Hukum: Pebisnis Pemula Wajib Tahu

Dokumen digital atau elektronik saat ini banyak digunakan sebagai pengganti dokumen resmi non-elektronik. Pemerintah secara resmi mengakui keabsahan dokumen digital dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Salah satu konten yang terdapat dalam dokumen digital adalah segel elektronik. Segel Elektronik adalah sebutan bagi tanda tangan elektronik yang mewakili suatu badan usaha. Segel Elektronik sudah banyak digunakan oleh banyak perusahaan/badan usaha untuk menandatangani dokumen elektronik milik perusahan. Namun, pembuatan dan penggunaan Segel Elektronik tidak dapat digunakan secara asal.

Segel Elektronik harus memenuhi 6 syarat agar sah secara hukum:
1. Data pembuatan hanya terkait kepada kepada penandatangan;
2. Pada saat proses penandatanganan, segel elektronik tersebut hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
3. Perubahan terhadap segel elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui;
4. Perubahan terhadap informasi elektronik terkait segel elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
5. Pihak penandatangan Segel Elektronik dapat diidentifikasi dengan cara tertentu;
6. Bukti penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik dapat ditunjukkan dengan cara tertentu.

Segel elektronik juga terdiri dari dua macam, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Segel Elektronik yang tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, sedangkan Segel Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa melibatkan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Tersertifikasi atau tidaknya suatu Segel Elektronik tidak menjadi penentu keabsahan Segel Elektronik tersebut. Sebab, keduanya sah secara hukum. Namun, Segel Elektronik tersebut masing-masing memiliki kekuatan nilai pembuktian yang berbeda di muka persidangan. Apabila pembaca ingin autentikasi Segel Elektronik terjamin, maka penggunaan sertifikasi Segel Elektronik lebih disarankan.

Referensi:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi  Elektronik

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer Trainee

0