6 Syarat Segel Elektronik Sah secara Hukum
01/04/2024 2025-03-10 20:056 Syarat Segel Elektronik Sah secara Hukum
Segel Elektronik adalah sebutan bagi tanda tangan elektronik yang mewakili suatu badan usaha. Segel Elektronik sudah banyak digunakan oleh banyak perusahaan/badan usaha untuk menandatangani dokumen elektronik milik perusahan. Namun, pembuatan dan penggunaan Segel Elektronik tidak dapat digunakan secara asal.
Segel Elektronik harus memenuhi 6 syarat agar sah secara hukum:
1. Data pembuatan hanya terkait kepada kepada penandatangan;
2. Pada saat proses penandatanganan, segel elektronik tersebut hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
3. Perubahan terhadap segel elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui;
4. Perubahan terhadap informasi elektronik terkait segel elektronik setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
5. Pihak penandatangan Segel Elektronik dapat diidentifikasi dengan cara tertentu;
6. Bukti penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik dapat ditunjukkan dengan cara tertentu.
Segel elektronik juga terdiri dari dua macam, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Segel Elektronik yang tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, sedangkan Segel Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa melibatkan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Tersertifikasi atau tidaknya suatu Segel Elektronik tidak menjadi penentu keabsahan Segel Elektronik tersebut. Sebab, keduanya sah secara hukum. Namun, Segel Elektronik tersebut masing-masing memiliki kekuatan nilai pembuktian yang berbeda di muka persidangan. Apabila pembaca ingin autentikasi Segel Elektronik terjamin, maka penggunaan sertifikasi Segel Elektronik lebih disarankan.
Ingin ketahui Pelindungan Data Pribadi lebih lengkap? Akses kelasnya sekarang juga hanya di E-Learning by ET-Asia!
Referensi:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz
Legal Project Officer Trainee