ET-Asia

Tiga Hal Yang Wajib Dipahami Dalam OSS-RBA

Partnership
Legal

Tiga Hal Yang Wajib Dipahami Dalam OSS-RBA

Online Single Submission atau dikenal sebagai OSS merupakan sistem perizinan yang berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Namun, implementasinya yang cukup rumit tentu sangat membingungkan berbagai pihak. Setidaknya, berikut adalah beberapa hal yang wajib kamu pahami terkait OSS.

Dasar Hukum OSS-RBA

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach-OSS RBA) wajib diimplementasikan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas. Selanjutnya, sebagai bentuk peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pada dasarnya, inti dari PP ini adalah mengatur perizinan berusaha atau legalitas usaha yang didasarkan pada tingkat risiko dari masing-masing kegiatan usaha.

Klasifikasi Kegiatan Usaha Dalam OSS-RBA

Sebagaimana tujuan dari OSS-RBA tersebut adalah membagi usaha melalui penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka diklasifikasikanlah menjadi tiga tingkat kegiatan.

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah : Perizinan berusaha yang wajib dimiliki pada klasifikasi kegiatan usaha ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah : Kegiatan usaha Risiko Menengah dibagi kembali menjadi dua klasifikasi, yaitu Risiko Menengah Rendah dan Risiko Menengah Tinggi. Pada Risiko Menengah Rendah, syarat perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri. Sementara pada Risiko Menengah Tinggi, syarat yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  3. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi : Pada kegiatan usaha Risiko Tinggi, perizinan yang dibutuhkan antara lain NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan.

Tahapan Permohonan Perizinan OSS-RBA

  1. Registrasi : Melakukan registrasi awal dengan mencantumkan berbagai persyaratan seperti NIK dan Nomor Pengesahan legalitas untuk badan usaha.
  2. Legalitas : Mencakup profil pelaku usaha, nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk menentukan tingkat risiko usaha, lokasi usaha, dan lain sebagainya.
  3. Verifikasi Kegiatan Usaha : Dalam tahapan ini, dibutuhkan informasi yang rinci mencakup informasi terkait jenis kegiatan usaha, produk atau jasa, investasi, tenaga kerja, status bangunan dan sebagainya.
  4. Persetujuan Lingkungan : Meliputi identitas penanggung jawab, pernyataan pengelolaan lingkungan, atau dokumen lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha.
  5. Persetujuan Bangunan : Mencakup jumlah bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dimiliki, serta keterangan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  6. Penerbitan : Permohonan perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Usaha dengan tingkat rendah akan memperoleh NIB, tingkat menengah akan memperoleh NIB dan Sertifikat Standar, serta risiko tinggi akan memperoleh NIB, izin yang wajib disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta Sertifikat Standar.

OSS-RBA adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan berusaha. Meskipun upaya pengintegrasian melalui OSS-RBA terlihat rumit, sebagai masyarakat yang berkecimpung di bidang hukum tentu wajib memiliki pemahaman mendasar terkait proses legalitas usaha ini. Melalui Corporate Lawyer Starter Kit 101 Exclusive yang diselenggarakan oleh ET-Asia, para peserta akan dibekali pengetahuan mendalam terkait Online Single Submission-Risk Based Approach oleh para praktisi profesional di bidangnya. 

0