Blog

Perbedaan Bank Digital dan Digital Banking

Perbedaan Bank Digital dan Digital Banking
Legal

Perbedaan Bank Digital dan Digital Banking

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan Bank Digital dan Digital Banking. Padahal, meskipun terkesan sama, keduanya adalah hal yang berbeda.

Bank Digital merupakan lembaga perbankan yang masuk ke dalam bank berbadan hukum Indonesia yang berfungsi untuk menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha perbankan via online, tanpa kantor fisik (selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas). Di sisi lain, bank konvensional juga mengenalkan Digital Banking. Apa perbedaan Bank Digital dengan Digital Banking?

Perbedaan Bank Digital dan Digital Banking di antaranya:

  • Bank Digital adalah produk keuangan tersendiri kemudian beroperasi secara online dan tidak memiliki cabang. Digital Banking adalah bank konvensional yang memberikan fasilitas tambahan untuk nasabahnya melalui digital.
  • Bank Digital umumnya tidak memiliki kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Digital banking memiliki kantor dan cabang, lengkap dengan teller, customer service, dan sebagainya.
  • Fitur bank digital dalam hal transaksi perbankan cenderung lebih bervariasi, sedangkan fitur yang ditawarkan bank konvensional yang melakukan digital banking lebih monoton.

Bank Digital dan Digital Banking adalah dua hal yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama menawarkan produk perbankan kepada calon nasabahnya.

Perbedaaan Bank Digital dan Digital Banking bukan hanya terlihat dari jenis layanan dan bentuknya, tetapi juga terdapat perbedaan hukum yang mengaturnya.

Ketentuan mengenai Digital Banking diatur dalam POJK No. 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum, sedangkan ketentuan mengenai Bank Digital terdapat dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Ingin pelajari perizinan bank dan non-bank? Akses kelasnya segera di E-Learning by ET-Asia!

Penulis:

Ratu Ayu Haristy Almosuz
Legal Project Officer

0