ET-Asia

Aturan Nobar Terbaru di Indonesia

Aturan Nobar Terbaru di Indonesia
Legal

Aturan Nobar Terbaru di Indonesia

Aturan nobar sempat ramai jadi bahan pembicaraan karena masyarakat sempat salah paham soal pernyataan dari salah satu lembaga penyiaran swasta. Salah pahamnya karena masyarakat mengira bahwa lembaga penyiaran swasta tersebut mutlak melarang seluruh pihak untuk nobar melalui channel lembaga penyiaran swasta tersebut.

Sebenarnya, bagaimana aturan nobar di Indonesia?

Aturan nobar di Indonesia terdapat pada Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur bahwa lembaga penyiaran memiliki hak yang disebut dengan hak ekonomi lembaga penyiaran.

Hak tersebut meliputi, hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

  1. Penyiaran ulang siaran;
  2. Komunikas isiaran;
  3. Fiksa sisiaran; dan/atau
  4. Penggandaan Fiksasi

Pasal 25 ayat (3) juga mengatur bahwa lembaga penyiaran memiliki hak untuk melarang setiap orang untuk melakukan penyiaran ulang tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.

Apa saja yang termasuk dalam tujuan komersial? 

Contoh penyiaran ulang siaran dengan tujuan komersial adalah gelar nobar di cafe agar banyak pengunjung yang membeli produk cafe sehingga menguntungkan cafe tersebut.

Jadi, apabila ET-People ingin mengadakan nobar dengan tujuan komersial, maka pastikan ET-People meminta izin terlebih dahulu kepada lembaga penyiaran untuk melakukan siaran ulang.

Namun, apabila tidak ada tujuan komersial di dalamnya, maka tidak ada masalah untuk menggelar nobar.

Bagaimana jika gelar nobar tanpa izin dan ternyata terdapat keuntungan komersial?

Pasal 118 UU Hak Cipta mengatur larangan untuk siapapun yang melanggar hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial. Apabila hak tersebut dilanggar, maka akan dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal 1 Miliar.

Jadi, lebih baik ET-People patuhi aturan penyiaran ulang yang terdapat pada UU Hak Cipta agar tidak terjerat pidana penjara dan denda.

Ingin belajar materi hukum tanpa batas ruang dan waktu? Akses kelasnya di E-Learning by ET-Asia sekarang!

Dasar hukum:
Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz
Legal Project Officer

0