Pencemaran Udara oleh Pabrik: Hati-hati kena Sanksi!
21/04/2024 2025-03-10 19:40Pencemaran Udara oleh Pabrik: Hati-hati kena Sanksi!
Pencemaran udara yang disebabkan oleh pabrik tidak bisa dihindari. Padahal, pabrik merupakan penggerak produksi utama suatu perusahaan industri. Namun, sayangnya pengoperasiannya masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan lingkungan hidup. Faktanya masih banyak pabrik yang tidak mematuhi aturan tersebut hingga pabrik menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara. Akibatnya, perusahaan terancam mendapatkan sanksi.
Sanksi Pencemaran Udara berdasarkan UU PPLH
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar.
Kemudian, apabila menyebabkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 4 Miliar dan maksimal 12 Miliar.[1] Apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana penjara minimal 5 tahun dan dipidana penjara maksimal 15 tahun serta denda minimal 5 Miliar dan maksimal 15 Miliar.[2]
Pasal 99 ayat (1) UU PPLH juga mengatur apabila hal tersebut disebabkan karena kelalaian. Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda minimal 1 Miliar dan maksimal 3 Miliar.
Kemudian, apabila menyebabkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda minimal 2 Miliar dan maksimal 6 Miliar.[3] Apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana penjara minimal 3 tahun dan dipidana penjara maksimal 9 tahun serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 9 Miliar.[4]
Upaya Pencegahan Pencemaran Udara oleh Perusahaan
Perusahaan harus melakukan upaya pencegahan agar tidak menjadi penyebab pencemaran udara hingga mendapatkan sanksi berdasarkan UU PPLH. Pencegahan harus dilakukan bahkan sejak perusahaan mendaftarkan izin perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Pencegahan Pra-Operasional
Mekanisme pencegahan pencemaran lingkungan telah diakomodasikan oleh pemerintah sejak perusahaan melakukan proses pendaftaran izin perusahaan melalui sistem OSS.
Perusahaan yang kegiatannya akan berdampak terhadap lingkungan, seperti pengolahan batu bara, pabrik semen dan lain sebagainya, diwajibkan untuk memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai bentuk hasil pemenuhan persetujuan lingkungan dari pihak yang berwenang.
Jadi, agar tidak mendapatkan sanksi, perusahaan harus memenuhi persyaratan dokumen lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara.
- Pencegahan berdasarkan UU PPLH
Perusahaan tetap harus melakukan tindakan pencegahan saat pabrik mulai beraktivitas. Pencegahan pencemaran udara antara lain:[5]
- Memenuhi Baku Mutu Emisi
- Mendapatkan persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
- Tidak melampaui baku mutu gangguan;
- Melakukan internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara;
- Tertib atas kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan
- Memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara
Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka agar perusahaan tidak terkena sanksi sehingga mengalami kerugian, perusahaan perlu melakukan tindakan-tindakan pencegahan pencemaran lingkungan sejak dini dengan berpedoman kepada aturan terkait lingkungan hidup.
Ingin belajar perizinan perusahaan? Akses kelasnya sekarang juga di E-Learning by ET-Asia!
Referensi:
- Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- OSS Kementerian Investasi/BKPM. Persyaratan https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=persetujuan-lingkungan&page=1 (diakses pada 17 April 2024)
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz
Legal Project Officer
1 Pasal 98 ayat (2) UU PPLH
2 Pasal 98 ayat (3) UU PPLH
3 Pasal 99 ayat (2) UU PPLH
4 Pasal 99 ayat (3) UU PPLH
5 Pasal 189 PP PPPLH