ET-Asia

OJK Membolehkan Masyarakat Pinjol Sebanyak 10 Miliar? Cek Faktanya!

OJK membolehkan masyarakat pinjol sebanyak 10 M
Legal

OJK Membolehkan Masyarakat Pinjol Sebanyak 10 Miliar? Cek Faktanya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Belakangan, OJK sedang merancang aturan terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang membuat masyarakat bertanya-tanya.

Sebab, kabarnya, aturan tersebut akan melegalkan masyarakat untuk dapat melakukan pinjol secara legal dan bebas dengan pinjaman maksimal sebesar 10 Miliar. Apakah hal tersebut benar? Mari kita bahas.

Wacana masyarakat dapat meminjam maksimal 10 Miliar ini termuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) terbaru. Namun, pihak OJK mengklarifikasi bahwa pinjaman sebesar 10 Miliar tersebut tidak dapat sembarangan diberikan dan diterima oleh masyarakat. Tetap ada syaratnya.

Syaratnya, yaitu:

  1. pinjaman hanya berlaku untuk pendanaan
  2. penyelenggara pinjol telah memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP 90) maksimal sebesar 5%.

Perlu diketahui, sebelum ada wacana maksimal pinjaman 10 Miliar ini, jumlah maksimal pinjaman online saat ini sebesar 2 Miliar. Hal tersebut diatur pada Pasal 26 ayat (3) POJK No. 10/POJK.05/2022. Namun, ada syarat tambahannya. Syaratnya terdapat dalam SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023. SE tersebut mengatur bahwa masyarakat hanya dapat menerima pendanaan maksimal dari tiga penyelenggara pinjaman online.

Jadi, faktanya, memang benar bahwa bila RPOJK LPBBTI berlaku nanti, maka masyarakat dapat melakukan pinjaman online hingga 10 Miliar. Namun, tidak semua orang dapat semerta-merta meminjam uang sebesar itu dan tidak semua pemberi dana dapat langsung meminjamkannya. Tetap ada syaratnya!

Ingin akses pembahasan hukum lainnya? kunjungi et-asia.com/elearning sekarang! Dasar hukum:

  • Peraturan OJK  10/POJK.05/2022
  • Surat Edaran OJK  19/SEOJK.06/2023

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0