ET-Asia

KPBU: Skema Public Private Partnership di Indonesia

Public Private Partnership
Legal

KPBU: Skema Public Private Partnership di Indonesia

Istilah Public Private Partnership (PPP) sudah tidak asing lagi dalam proyek infrastruktur di Indonesia. PPP merupakan kerjasama antara pemerintah dengan pihak investor atau swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Di Indonesia, PPP dikenal dengan istilah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Tujuan pelaksanaan KPBU Indonesia meliputi:

  1. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;
  2. mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
  3. menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
  4. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau
  5. memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.

Skema KPBU memiliki keuntungan tersendiri bagi masing-masing pihak. Salah satunya adalah pihak swasta dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah yang letaknya strategis dan memiliki nilai ekonomis, sementara pemerintah dapat mengurangi penggunaan dana APBN dengan masuknya swasta dalam proyek.

Beberapa proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU diantaranya Jalan Tol Jakarta Cikampek Selatan, Preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau, Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, dan lain sebagainya.

Dalam melaksanakan KPBU, negara memerlukan hukum sebagai dasar implementasinya. Dasar hukum pelaksanaan KPBU terdiri dari tiga aturan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
  2. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas  2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
  3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

Ingin tau lebih lanjut mengenai hukum korporasi? Akses kelasnya di et-asia.com/elearning sekarang!

Referensi:

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0