Wall Charging EV: Bagaimana Regulasinya?

Wall Charging EV: Bagaimana Regulasinya?

Penggunaan kendaraan listrik terutama mobil listrik semakin mengalami peningkatan. Kontribusi positif kepada lingkungan, pengalaman pengguna mengenai pemakaian yang nyaman, hingga hemat biaya operasional menjadi daya tarik tersendiri bagi para penggunanya. Namun, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, terutama mengenai pengisian daya baterai. Jika ingin melakukan pengisian daya, pengguna bisa mengisi daya baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan metode pembayaran digital melalui aplikasi maupun elektronik money. Selain itu, bisa juga mengisi daya dengan memasang wall charging Electronic Vehicle di rumah. Namun, tetap harus memperhatikan beberapa poin berikut sebelum melakukan pemasangan wall charging EV di rumah:

  1. Kesiapan Instalasi Listrik Rumah
    Pastikan kapasitas listrik rumah sesuai dengan daya minimal pengisian daya baterai dan apakah perlu adanya tambahan peningkatan daya listrik rumah
  2. Pemilihan Lokasi Pemasangan Alat
    Pastikan lokasi pemasangan alat dekat dengan parkir agar memudahkan akses pengisian daya dan aman dari cuaca ekstrem
  3. Perawatan
    Setelah pemasangan selesai, perhatikan juga mengenai petunjuk pemakaian, perawatan secara berkala untuk alat seperti konektor, dan selalu perhatikan indikator alat agar aware jika terdapat masalah dapat diketahui sedini mungkin
  4. Legalitas
    Pastikan pemasangan alat dilakukan oleh tenaga profesional dan bersertifikasi agar keamanannya lebih terjamin. Di Indonesia, terkait dengan pemasangan wall charging EV telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Proses perizinan pemasangan wall charging EV di rumah ini juga harus dicermati, dengan mengurus dokumen-dokumen seperti berikut:
  • Nomor Induk Data Instalasi (NIDI)
    Digunakan untuk pemasangan baru listrik tegangan rendah, pemasangan listrik tegangan menengah, dan pembangkit
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO)
    Digunakan untuk daftar listrik, maupun naik daya listrik.

Kedua dokumen diatas prosesnya dapat diakses secara mudah melalui nidipln.com agar terlaksana sesuai dengan aturan dan standar keamanan yang berlaku. 

Pemasangan wall charging Electronic Vehicle di rumah memang memerlukan persiapan dan perencanaan yang cermat terutama untuk dokumen perizinan dan pemahaman yang tepat mengenai proses instalasi listrik. Namun pemasangan ini merupakan keputusan yang bijak terutama untuk efisiensi pengisian daya baterai kendaraan listrik dan investasi properti masa depan.

Alamat :

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia - 12950

Telepon: +62 811-9902-700

Tentang Kami

Kontak Kami

Corporate Learning

Jadi Pengajar

Artikel

Karir

Press Kit

Kerjasama

FAQs

Kebijakan Privasi

Peraturan Layanan

Petunjuk Pembayaran

ET-Asia | 2024

0