Urus Sertifikasi Halal: Pastikan Pilih Jasa Sertifikasi Kredibel!
Di Indonesia, status halal atau tidaknya suatu produk merupakan hal yang krusial dan harus dipastikan sebelum konsumen menggunakan. Batasan penggunaan status halal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Memastikan pelaksanaan peraturan-peraturan mengenai status halal memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal oleh masing-masing produsen. Mulai dari usaha UMKM hingga produsen besar kini dapat mengurus sertifikat halal dengan mudah dan praktis. Perlu kita ketahui bahwa status halal tidak terbatas pada produk pangan saja, namun juga semua barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI ) adalah salah satu jasa sertifikasi halal resmi di Indonesia yang telah lebih dari 30 tahun berdiri dan terpercaya. LPPOM bertugas mulai dari melakukan pemeriksaan, pengkajian, analisis, dan penetapan kehalalan produk, terutama di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Memastikan mengurus sertifikasi halal dengan jasa sertifikasi yang terpercaya akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
Tips Pilih Jasa Sertifikasi Halal:
- Research status hukum pihak jasa sertifikasi yang ingin dituju
- Pastikan pihak jasa memberikan guidance dari awal hingga akhir
- Cari tahu mengenai biaya dan rekam jejak dalam pendampingan halal
Ingin Kuasai Ketentuan Seputar Halal, Yuk Belajar Bareng di Kelas Crossborder FnB: Regulasi Halal dalam dan Luar Negeri!
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil