ET-Asia

Apakah Penjual Boleh Menolak Pembayaran Tunai?

Non Tunai
Legal

Apakah Penjual Boleh Menolak Pembayaran Tunai?

Semenjak dunia digital berkembang pesat, metode pembayaran non-tunai mulai menjadi prioritas dan pembayaran tunai perlahan mulai tidak menjadi prioritas.

Salah satu buktinya adalah kejadian yang viral beberapa waktu yang lalu.

Penjual beverages shop di Jakarta menolak uang tunai yang pembeli berikan untuk membayar produk dari beverages shop tersebut.

Alasannya karena beverages shop tersebut hanya melayani pembayaran non-tunai.

Apakah hal tersebut boleh secara hukum?

Aturan soal transaksi pembayaran sudah diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 (UU Mata Uang).

Pasal 21 UU Mata Uang mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam:

  1. setiaptransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. penyelesaiankewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  3. transaksikeuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik

Kemudian, Pasal 23 UU Mata Uang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya  dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka penjual wajib menerima pembayaran yang dilakukan oleh pembeli apabila pembeli tersebut  menggunakan rupiah dan tidak diragukan keasliannya saat transaksi pembayaran.

Penjual hanya boleh menolak ketika uang yang digunakan untuk pembayaran tersebut diragukan keasliannya serta apabila tidak menggunakan rupiah.

Dasar hukum:
Undang Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0