ET-Asia

Apakah Impor Peti Jenazah Kena Pajak Bea Cukai?

Bea Cukai
Legal

Apakah Impor Peti Jenazah Kena Pajak Bea Cukai?

Pajak bea cukai biasa terjadi dalam kegiatan impor dan ekspor. Namun, apakah impor peti jenazah akan terkena pajak bea cukai?

Aturan Impor Peti Jenazah berdasarkan Undang Undang

Aturan bebas pajak bea cukai impor peti jenazah terdapat pada Undang Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 25 ayat (1) huruf k Undang Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa:

“Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: k. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.”

Apabila diuraikan, maka yang bebas bea masuk menurut ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Petiyang berisi jenazah
  2. Petiyang berisi abu jenazah
  3. Kemasanlain yang berisi jenazah
  4. Kemasanlain yang berisi abu jenazah

Selain dalam ketentuan Undang Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan mengenai aturan impor peti jenazah juga terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah (KEPMENKEU No. 138/KMK.05/1997).

Aturan Impor Peti Jenazah berdasarkan Keputusan Menteri

Pasal 1 KEPMENKEU No. 138/KMK.05/1997 menjelaskan definisi peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah:

…peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia.”

Kemudian, Pasal 3 menjelaskan lebih detail lagi terkait kriteria peti jenazah yang bebas bea masuk. Ketentuan peti jenazah yang bebas bea masuk adalah sebagai berikut:

  1. peti atau kemasanlain tersebut hanya memiliki nilai guna dan lazim dipergunakan untuk menyimpan dan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah;
  2. bentuk dan ruang peti atau kemasan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan.
Kesimpulan

Maka, jawaban dari, “apakah impor peti jenazah akan terkena pajak bea cukai?” adalah tidak, dengan syarat peti jenazah tersebut berisi jenazah atau abu jenazah.

Namun, apabila peti jenazah tersebut tidak berisi jenazah atau abu jenazah, maka peti jenazah termasuk barang yang tidak bebas bea masuk atau terkena pajak bea cukai.

Dasar hukum:

  • UndangUndang  17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.05/1997

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0