ET-Asia

Apa saja yang harus ada dalam kontrak kerja konstruksi?

Apa saja yang harus ada dalam kontrak kerja konstruksi
Legal

Apa saja yang harus ada dalam kontrak kerja konstruksi?

Proyeksi pembangunan infrastruktur di Indonesia pada tahun 2025 berjumlah 34 proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Hal ini menjadi peluang besar bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi untuk bekerja sama dengan pemerintah. Namun, bekerja sama dengan pemerintah bukan berarti bebas dari risiko. Risiko kerja sama pembangunan infrastruktur akan tetap ada, namun perusahaan bisa meminimalkannya dengan menyusun kontrak kerja konstruksi yang baik dan benar.

Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Kontrak kerja konstruksi menjadi landasan atau acuan bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan jasa konstruksi, baik dalam bentuk layanan jasa konsultasi konstruksi, maupun pekerjaan konstruksi.

Kontrak kerja konstruksi merupakan wujud dari implementasi tujuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi), yaitu menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pada umumnya, para pihak yang dijamin dalam kontrak kerja konstruksi ada dua, yaitu pengguna jasa dan penyedia Jasa. Pengguna jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan jasa konstruksi, sedangkan penyedia jasa adalah pemberi layanan jasa konstruksi.

Dalam menjamin kepastian hukum para pihak tersebut, sebenarnya tidak ada bentuk baku atau struktur baku dalam penyusunan kontrak kerja konstruksi, namun kontrak kerja konstruksi minimal harus memuat uraia-uraian yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. para pihak: memuat secara jelas identitas para pihak;
  2. rumusan pekerjaan: memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
  3. masa pertanggungan: memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
  4. hakdan kewajiban yang setara: memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil jasa konstruksi, kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan jasa konstruksi;
  5. penggunaan tenaga kerja konstruksi: memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerjakonstruksi bersertifikat;
  6. cara pembayaran: memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan jasa konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
  7. wan prestasi:memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
  8. penyelesaian perselisihan: memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
  9. pemutusan kontrak kerja konstruksi: memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
  10. keadaan memaksa: memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
  11. kegagalan bangunan: memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan dan jangka waktu pertanggung jawaban kegagalan bangunan;
  12. pelindungan pekerja: memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
  13. pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja: memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
  14. aspek lingkungan: memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
  15. jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan; dan
  16. pilihan penyelesaian sengketa

Selain hal-hal tersebut, kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang:

  1. pemberian insentif
  2. hak kekayaan intelektual (harus dicantumkan bagi kontrak kerja konstruksi layanan jasa perencanaan)
  3. sub penyedia jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku (bagi kontrak kerja konstruksi untuk pelaksanaan layanan jasa konstruksi)
  4. kewajiban alih teknologi (apabila dilakukan dengan pihak asing)

Seluruh hal yang telah diuraikan di atas adalah klausula minimum yang harus ada dalam kontrak kerja konstruksi. Apabila para pihak ingin memperjanjikan hal lain, sama seperti kontrak pada umumnya, maka diperbolehkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun, hal yang diperjanjikan tersebut tidak boleh berlawanan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Bentuk kontrak kerja konstruksi juga dimungkinkan untuk mengikuti perkembangan kebutuhan para pihak serta situasi dan kondisi, namun kontrak tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ingin tingkatkan pengetahuan tentang hukum konstruksi di Indonesia? Ikuti kelas eksklusifnya dalam Corporate Lawyer Starter Kit 101 Batch XI hanya di ET-Asia!

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz,
Legal Project Officer ET-Asia

0