Apa bedanya PKWT dan PKWTT?
25/11/2024 2024-11-25 14:15Apa bedanya PKWT dan PKWTT?
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan terdapat 63.947 orang tenaga kerja terkena PHK pada periode Januari-Oktober 2024. Data ini menunjukkan potensi akan adanya persaingan kerja yang tinggi untuk mengambil posisi karyawan di suatu perusahaan, baik untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sebelum mendaftar kerja sebagai calon karyawan di suatu perusahaan, ET-People sebagai calon karyawan harus memerhatikan status kepegawaian yang ditawarkan oleh perusahaan sebagai bahan pertimbangan. Sebab, pegawai dengan PKWT dan pegawai dengan PKWTT memiliki ketentuan yang berbeda, sehingga menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula.
PKWT
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis. PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja karena PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang tidak bersifat tetap.
Dalam hal masa berlaku PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, durasi kerja PKWT maksimal adalah dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal satu tahun. Kemudian, untuk PKWT yang didasarkan dengan faktor selesainya pekerjaan, maka perjanjian berlaku hingga pekerjaan tersebut selesai. Pekerjaan yang dapat dimasukkan ke dalam kategori PKWT atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Dalam PKWT, apabila PKWT berakhir sesuai dengan jangka waktu perjanjian atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh, namun apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.
PKWTT
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja yang diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, artinya tidak terbatas pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pegawai dengan PKWTT di suatu perusahaan biasanya disebut dengan pegawai tetap atau karyawan tetap.
Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan, namun apabila dibuat secara lisan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. PKWTT juga dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dengan waktu maksimal tiga bulan. Dalam waktu percobaan kerja tersebut, perusahaan wajib untuk membayar upah minimal sebesar upah minimum yang berlaku.
Tidak seperti PKWT, pegawai dengan PKWTT tidak diharuskan membayar uang kompensasi atau uang ganti rugi apabila mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun, apabila pengusaha melakukan PHK, maka perusahaan wajib membayar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK tersebut.
Perbedaan PKWT dan PKWTT yang paling jelas adalah terkait dengan sifat pekerjaannya. Selain itu, hak yang akan didapatkan apabila mengundurkan diri atau PHK juga berbeda. ET-People harus perhatikan baik-baik perjanjian kerja yang ditawarkan oleh perusahaan agar ET-People memahami secara baik hak dan kewajiban ET-People sebagai calon karyawan dan perusahaan.
Pelajari hukum ketenagakerjaan lainnya secara mudah, praktis, dan terjangkau hanya di E- Learning by ET-Asia!
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz,
Legal Project Officer ET-Asia