ET-Asia

Perusahaan Akan Lakukan PHK? Catat Hal-hal yang Wajib Diperhatikan!

Perusahaan Akan Lakukan PHK Massal Catat Hal-hal yang Wajib Diperhatikan
Legal

Perusahaan Akan Lakukan PHK? Catat Hal-hal yang Wajib Diperhatikan!

Tahun 2024 ini, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terjadi di berbagai industri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sebanyak 52.933 pekerja menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga 26 September 2024. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu pada rentang waktu yang sama.

PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan ini terjadi karena ketidaksiapan perusahaan dalam menghadapi dinamika persaingan usaha, situasi global regional, dan perubahan gaya hidup konsumen. Akhirnya, perusahaan terpaksa melakukan PHK.

Perlu diingat, meskipun bertujuan untuk menyelamatkan kondisi perusahaan, perusahaan harus melakukan segala upaya agar tidak terjadi PHK. Namun, apabila perusahaan terpaksa melakukan PHK, maka PHK tidak dapat sembarangan dilakukan. Terdapat hal-hal yang wajib diperhatikan agar perusahaan melakukan PHK sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Perhatikan Aturan tentang Ketenagakerjaan yang Berlaku

Aturan perihal hak dan kewajiban perusahaan atas karyawan yang berlaku di Indonesia terdapat pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun, sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), perusahaan juga harus memerhatikan aturan-aturan yang menggantikan ketentuan UU Ketenagakerjaan perihal ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan:

  1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  4. menikah;
  5. hamil,melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
  7. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  8. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
  10. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Perhatikan Kewajiban Perusahaan

Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, kewajiban perusahaan apabila melakukan PHK adalah membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Pasal 156 juga mengatur ketentuan penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak secara lebih lanjut.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang tertera pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, reputasi perusahaan akan terancam di mata publik. Meskipun belum ada sanksi secara spesifik apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya saat melakukan PHK, namun hal-hal seperti kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para investor untuk melakukan investasi di perusahaan ET-People.

Ingin belajar lebih dalam tentang hukum perusahaan dan korporasi? Segera! Akses kelas eksklusifnya di et-asia.com/elearning

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz,
Legal Project Officer

0