Hak Pemagang Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
25/11/2024 2025-02-03 17:13Hak Pemagang Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Hak pemagang di perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan terdiri dari beberapa aspek. Hak pemagang di perusahaan, pada praktiknya, masih belum diperhatikan secara ideal oleh perusahaan. Padahal, peraturan perundang-undangan sudah menjamin hak pemagang. Meskipun begitu, program pemagangan masih menjadi incaran utama para lulusan baru. Hal ini terjadi karena tuntutan pasar kerja yang cenderung ingin merekrut dan memiliki karyawan yang telah berpengalaman di bidangnya.
Program pemagangan yang dibuka oleh perusahaan merupakan solusi yang saling menguntungkan, baik untuk perusahaan, maupun untuk para lulusan baru. Sebab, dari program pemagangan, perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan orang-orang yang berpotensi untuk bekerja di perusahaan tersebut dengan biaya yang minim. Di sisi lainnya, program pemagangan dapat meningkatkan ilmu dan pengalaman para lulusan baru sebagai modal untuk bersaing di pasar kerja.
Meskipun perusahaan membutuhkan biaya yang minim, perusahaan harus tetap memiliki kewajiban yang harus terpenuhi apabila ingin membuka program pemagangan. Kewajiban yang dimaksud adalah pemenuhan hak para pemagang. Namun, sebelum mengetahui hak pemagang, mari kita bahas dasar hukum kegiatan pemagangan di perusahaan.
Aturan Pelaksanaan Magang di Perusahaan
Dasar aturan perusahaan untuk mengadakan program magang adalah Pasal 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menyatakan bahwa: “Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.” Jadi, tujuan diadakannya program magang adalah untuk memberikan pelatihan kerja untuk peserta magang.
Kemudian, Pasal 22 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa:
- Pelaksanaan pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara
- Perjanjian tersebut minimal berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak serta jangka waktu
- Apabila perjanjian tidak dilakukan secara tertulis, maka perjanjian tersebut tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang
Hak Pemagang di Perusahaan
UU Ketenagakerjaan tidak mencantumkan secara spesifik ketentuan mengenai hak pemagang di perusahaan, namun hal tersebut dijelaskan secara detail pada penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Hak pemagang dalam ketentuan tersebut mencakup:
- memperoleh uang saku dan/atau uang transport;
- memperoleh jaminan sosial tenaga kerja;
- memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir
- memperoleh fasilitas pelatihan;
- mendapatkan instruktur; dan
- mendapatkan perlengkapan keselamatan dan kesehatan
Jadi, sebelum perusahaanmu mengadakan program pemagangan, pastikan perusahaan menguasai, memahami, dan siap untuk memenuhi hak-hak para pemagang agar hak pemagang di perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat terpenuhi, sehingga perusahaan comply dengan aturan yang berlaku.
Pelajari hak-hak pekerja lebih lanjut secara eksklusif di et-asia.com/elearning sekarang!
Dasar hukum:
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz,
Legal Project Officer