ET-Asia

Hak Guna Bangunan: Apakah dapat diberikan kepada WNA?

Thumbnail judul dari artikel Hak Guna Bangunan: Apakah dapat diebrikan kepada WNA?
Legal

Hak Guna Bangunan: Apakah dapat diberikan kepada WNA?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Biasanya, hak ini dimanfaatkan oleh para pengusaha dan investor real estate di Indonesia. Namun, penggunaan dan pemanfaatan hak tersebut dibatasi oleh aturan yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia, pembatasan aturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan HGB terdapat dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ketentuan tersebut kemudian dirincikan dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Aturan tersebut mengatur hal-hal mengenai subjek, syarat, jangka waktu, keberlakuan, hak dan kewajiban, hingga larangan, pembebanan, peralihan, pelepasan, dan perubahan HGB.

Aturan mengenai para pihak yang dapat diberikan HGB atau disebut sebagai subjek HGB terdapat pada Pasal 34 PP 18/2021 jo. Pasal 36 UUPA. Ketentuan tersebut mengatur bahwa hak guna bangunan diberikan kepada:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);dan
  2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

Pasal tersebut hanya memperbolehkan dua pihak untuk mendapatkan HGB, yaitu WNI dan badan hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut secara implisit mengatur bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa mendapatkan HGB. Jadi, penggunaan dan pemanfaatan HGB hanya dapat  diberikan kepada WNI dan badan hukum Indonesia saja.

Kesimpulan

Maka, berdasarkan aturan pertanahan yang berlaku di Indonesia, Hak Guna Banguna tidak dapat diberikan kepada Warga Negara Asing sehingga perusahaan real estate harus berhati-hati dan memerhatikan identitas calon konsumennya saat bertransaksi properti. Sebab, apabila perusahaan tidak hati-hati dan memerhatikan identitas calon konsumennya, maka perusahaan akan mengalami kerugian, baik secara hukum maupun bisnis.

Pembahasan hukum pertanahan dan perizinan lainnya dapat diakses via E-Learning by ET-Asia. Akses kelas eksklusifnya sekarang juga!

Dasar hukum:

Penulis:

Ratu Ayu Haristy Almosuz
Legal Project Officer

0