Rp200,000
Legal Due Diligence merupakan salah satu cara untuk dapat melihat secara utuh mengenai suatu transaksi ataupun aktivitas perusahaan berkaitan dengan kepatuhan dari segi hukum baik berdasarkan peraturan perundang-undangan hingga anggaran dasar perusahaan dan perjanjian lain dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi tersebut.
Added to cart
Check out our shop to see what's available