Legal Due Diligence merupakan salah satu cara untuk dapat melihat secara utuh mengenai suatu transaksi ataupun aktivitas perusahaan berkaitan dengan kepatuhan dari segi hukum baik berdasarkan peraturan perundang-undangan hingga anggaran dasar perusahaan dan perjanjian lain dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi tersebut.