Sektor energi dan energi terbarukan merupakan dua pilar penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Keduanya tidak hanya menjadi penggerak utama pembangunan dan ekonomi, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan negara menuju transisi energi yang berkelanjutan. Di tengah kompleksitas regulasi, tantangan investasi, dan dinamika proyek energi di Indonesia, peran praktisi hukum menjadi semakin strategis dalam memastikan kepatuhan, keberlanjutan, dan perlindungan hukum dalam setiap tahap pengelolaan energi. Mulai dari perizinan usaha, penyusunan kontrak jual beli listrik, uji tuntas hukum atas proyek energi, hingga pengelolaan risiko hukum dalam investasi energi terbarukan, para profesional hukum dituntut untuk memahami lanskap hukum energi secara menyeluruh.