ET-Asia

Meninjau Pengaturan Invensi Pegawai (Employee Invention) dalam Hukum Paten Indonesia

employee invention-01
Legal

Meninjau Pengaturan Invensi Pegawai (Employee Invention) dalam Hukum Paten Indonesia

Paten adalah salah satu objek penting dalam Hukum Kekayaan Intelektual. Perlindungan Paten di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 3 Tahun 2016. Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi yang dimaksud disini adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Suatu invensi dapat dipatenkan bila invensi yang bersangkutan mengandung unsur atau memenuhi syarat-syarat:

1) Invensi tersebut harus baru (novelty);

2) Invensi tersebut mengandung langkah inventif (inventive step);

3) Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability)

Pada dasarnya, prinsip hukum paten adalah memberikan hak eksklusif kepada penemu atau inventor atas hasil invensinya. Namun pada perkembangannya, penemuan teknologi yang memiliki nilai kebaruan (novelty) sangat jarang dilakukan oleh penemu individu melainkan lebih sering dilakukan oleh para penemu atau inventor kelompok. Kondisi ini disebabkan oleh kebutuhan akan biaya besar, data dan fasilitas hingga tenaga ahli yang dapat membantu dalam melakukan invensi yang belum tentu dapat dicover oleh seorang inventor individu saja. Oleh karena itu, kita mengenal adanya inventor kelompok. Penemuan invensi paten oleh kelompok paling sedikit terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu: (a) paten perusahaan, (b) paten pemerintah, dan (c) paten universitas. Ketiganya merupakan penemuan invensi paten oleh seorang atau beberapa penemu dalam kapasitasnya sebagai pekerja di bawah perjanjian kerja untuk melakukan suatu invensi dengan menggunakan data hingga fasilitas yang disediakan oleh ketiga badan tersebut.

Pengaturan mengenai Invensi pegawai (Employee Invention) diatur lebih lanjut dalam pasal 12 UU Paten, yang mana menyebutkan bahwa pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi.  Adapun inventor dalam hal ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut. Besarnya imbalan atas invensi yang dihasilkan karyawan ini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (karyawan dan pemberi kerja), atau apabila tidak terjadi kesepakatan antara para pihak maka keputusan besarnya imbalan ini akan diserahkan kepada Pengadilan Niaga.

Imbalan atau kompensasi kepada karyawan ini dapat dibayarkan berdasarkan:
1. Jumlah tertentu dan sekaligus.
2. Berdasarkan persentase.
3. Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus.
4. Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus.
5. Bentuk lain yang disepakati para pihak

Sebagai suatu catatan, meskipun pemegang hak paten pada suatu hubungan kerja adalah pemberi kerja, namun tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten sekaligus inventor pun mendapatkan imbalan atas hasil invensinya yang harus ditunaikan oleh pemberi kerja kepadanya.

Catatan Kaki:

  • Lihat pasal 1 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Lihat pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

  • Lihat pasal 10  ayat 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

  • Yayuk Windhari, “Pengaturan Invensi Pegawai (Employee Invention) dalam Hukum Paten Indonesia”, eL-Mashlahah, Vol.8, No.2, 2018, hlm 111.

  • Lihat pasal 12  ayat 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Lihat pasal 12 ayat 2  UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

  • Lihat pasal 12  ayat 3 & 5  UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

  • Lihat pasal 12  ayat 4  UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Penulis: Putri Novianti, Legal Product Officer ET-Asia

0