ET-Asia

Mau Mendirikan Usaha Seperti PLN? Ini Poin Penting Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan

et-asia-mau-mendirikan-usaha-seperti-pln
Legal

Mau Mendirikan Usaha Seperti PLN? Ini Poin Penting Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan

Di era digitalisasi, semuanya serba tergantung dengan listrik. Transportasi-pun pelan-pelan mulai beralih ke tenaga listrik. Hal tersebut menjadi peluang baru bagi para pelaku usaha. Ditambah, sejak ada UU Cipta Kerja, proses perizinan berusaha dan investasi semakin mudah.

Namun, masalahnya, pendirian usaha tenaga listrik tidak bisa sembarangan. Belum banyak juga yang tau cara mengurus perizinan berusaha ketenagalistrikan. Sekarang, kita bahas, yuk, poin penting perizinan berusaha ketenagalistrikan agar ET-People dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik.

Apabila ET-People mau mendirikan usaha bidang ketenagalistrikan seperti PLN yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum, maka ET-People wajib mendapatkan Perizinan Berusaha.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan telah mengatur ketentuan teknis perizinan usaha ketenagalistrikan.

Apabila dirangkum, maka poin-poin penting perizinan berusaha ketenagalistrikan yang harus dipenuhi terdiri dari:

  1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
    IUPTL dimiliki setelah pelaku usaha mendapatkan penetapan wilayah usaha dan pengesahan RUPTL.
  2. Penetapan wilayah usaha
    Penetapan wilayah usaha ini didapatkan setelah pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
  3. Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan
    RUPTL diajukan permohonannya oleh Pemegang Wilayah Usaha. Pengajuan tersebut harus dilengkapi persyaratannya sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.
  4. Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara

    Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUPTLU terintegrasi

Keempat hal tersebut adalah poin-poin yang harus dipenuhi agar ET-People bisa memanfaatkan peluang pendirian usaha di bidang energi, khususnya ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mau tau lebih lengkap tentang alur perizinan berusaha ketenagalistrikan dan bidang energi lainnya? Yuk ikuti kelas Energy Law sekarang juga di sini!

Baca artikel hukum populer lainnya di sini.

Dasar hukum:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0