ET-Asia

Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan yang Harus Diperhatikan

Thumbnail Artikel Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan yang Harus Diperhatikan
Legal

Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan yang Harus Diperhatikan

Sejak adanya UU Cipta Kerja, proses perizinan dan investasi semakin mudah, termasuk perizinan berusaha ketenagalistrikan. Namun, masalahnya, pendirian usaha tenaga listrik tidak bisa sembarangan. Belum banyak juga yang tau cara mengurus perizinan tersebut. Sekarang, kita bahas, yuk, poin penting perizinan tersebut agar ET-People dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik.

Apabila ET-People mau mendirikan usaha bidang ketenagalistrikan seperti PLN yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum, maka ET-People wajib mendapatkan Perizinan Berusaha.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan telah mengatur ketentuan teknis perizinan usaha ketenagalistrikan.

Apabila dirangkum, maka poin-poin penting perizinan berusaha ketenagalistrikan yang harus dipenuhi terdiri dari:

  1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU)
    IUPTL dimiliki setelah pelaku usaha mendapatkan penetapan wilayah usaha dan pengesahan RUPTL.
  2. Penetapan wilayah usaha
    Penetapan wilayah usaha ini didapatkan setelah pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
  3. Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan
    RUPTL diajukan permohonannya oleh Pemegang Wilayah Usaha. Pengajuan tersebut harus dilengkapi persyaratannya sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.
  4. Izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negaraIzin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUPTLU terintegrasi

Keempat hal tersebut adalah poin-poin yang harus dipenuhi agar ET-People bisa memanfaatkan peluang pendirian usaha di bidang energi. Terlebih ketenagalistrikan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mau tau lebih lengkap tentang alur perizinan berusaha ketenagalistrikan dan bidang energi lainnya? Yuk ikuti kelas Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan sekarang juga di sini!

Baca artikel hukum populer lainnya di sini.

0