ET-Asia

Mau Mendirikan Perusahaan? Sudah Siap Sama Kewajiban Ini Belum?

Mau Mendirikan Perusahaan Sudah Siap Sama Kewajiban Ini Belum
Legal

Mau Mendirikan Perusahaan? Sudah Siap Sama Kewajiban Ini Belum?

ET-People, sekarang ini, mendirikan perusahaan sudah banyak kemudahannya secara aturan. Nggak heran kalau Indonesia sampai saat ini sudah memiliki 2.562 start up dan di antaranya sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Meskipun mudah, mendirikan perusahaan, khususnya PT, memiliki beban kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Pelaksanaan kewajiban bahkan sudah harus dilakukan sejak proses pendirian PT.

“Memangnya apa aja, sih, kewajibannya?”

Kewajiban pendirian PT menurut Pasal 7 UU PT jo. UU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuatdalam bahasa  (ayat (1))
  2. PendiriPT wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan  (ayat (2))
  3. Pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atauPerseroan wajib mengeluarkan saham baru kepada orang lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua)  (ayat (5))

Namun, kewajiban yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (5) tidak berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, BUMD, BUMDes, Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK, ya ET-People.

“Terus, kalau gak melakukan kewajiban tersebut, apa sanksinya?”

Soal kewajiban pendirian PT, UU PT jo. UU Cipta Kerja tidak mengatur secara jelas dan eksplisit perihal sanksi yang didapatkan apabila tidak comply dengan aturan tersebut.

Namun, pasti kita akan kesulitan untuk pengurusan PT ke depannya apabila PT yang kita dirikan tidak patuh terhadap aturan sejak awal. Jadi, kita tetap harus mematuhi kewajiban yang telah diatur dalam aturan, ya!

Nah.. jadi gimana, nih? Setelah tau kewajiban yang harus dilakukan saat pendirian perusahaan, ET-People makin siap mendirikan perusahaan, nggak?

Biar makin siap dan tahu penjelasan lebih lengkap, klik di sini ya! Dasar hukum:

  • Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0