Menerjemahkan dan Menyanyikan Lagu Bahasa Asing, Apakah Melanggar Hak Cipta?
15/06/2024 2024-06-15 23:07Menerjemahkan dan Menyanyikan Lagu Bahasa Asing, Apakah Melanggar Hak Cipta?
Masyarakat Indonesia banyak menyukai lagu berbahasa asing, baik hasil karya artis luar negeri, maupun dalam negeri. Tidak hanya menikmati, tetapi juga hingga ikut menerjemahkan lagu tersebut dan menyanyikannya kembali menggunakan bahasa Indonesia. Namun, apakah hal tersebut melanggar hak cipta?
Aturan Hak Cipta
Pembahasan soal lagu tidak terlepas dari persoalan hak cipta. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) lagu termasuk ke dalam Ciptaan karena merupakan karya cipta seni.
Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Selayaknya ciptaan lain, hak cipta juga melekat pada ciptaan dalam bentuk lagu. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak ekonomi dan hak moral [Pasal 4 UU Hak Cipta].
Hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta [Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta].
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan [Pasal 8 UU Hak Cipta].
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk [Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta]:
- tetapmencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- menggunakannama aliasnya atau samarannya;
- mengubahCiptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubahjudul dan anak judul Ciptaan; dan
- mempertahankanhaknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
Terjemah Lagu
Menyanyikan kembali terjemahan lagu dari bahasa asing ke bahasa Indonesia termasuk ke dalam modifikasi ciptaan. Apabila ada seseorang yang melakukannya, maka ia telah memodifikasi ciptaan.
Modifikasi ciptaan merupakan pengubahan atas Ciptaan. Pencipta berhak untuk memodifikasi ciptaannya dan berhak untuk mempertahankan haknya saat ciptaannya dimodifikasi oleh pihak lainnya [Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta]. Artinya, pihak yang berhak untuk memodifikasi ciptaan hanya pencipta karya tersebut.
Sesuai dengan kaidah hak eksklusif, maka apabila ada pihak selain pencipta yang ingin memodifikasi ciptaan, maka pihak tersebut harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta tersebut. Sebab, memodifikasi ciptaan adalah hak eksklusif yang melekat pada pencipta serta dijamin oleh undang-undang, yaitu hak moral.
Sanksi
UU Hak Cipta sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit mengenai pelanggaran hak moral, tetapi hak moral ciptaan dilindungi dengan sebuah sistem yang bernama Informasi Manajemen Hak Cipta dan/atau Informasi Elektronik Hak Cipta.
UU Hak Cipta hanya memuat larangan untuk menghilangkan, mengubah, atau merusak ciptaan, tanpa adanya ketentuan sanksi yang jelas.
Meskipun tidak ada sanksi pelanggaran yang eksplisit, pelaku pelanggaran hak moral tetap dapat terkena sanksi apabila lagu terjemahan yang dinyanyikan tersebut dimonetisasi. Sebab, hal tersebut merupakan pelanggaran hak ekonomi dari pencipta lagu [Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta].
Jadi, menerjemahkan lagu sekaligus menyanyikannya kembali dengan versi terjemahan tidak melanggar hak cipta selama pihak yang menerjemahkan sekaligus menyanyikannya tersebut telah mendapatkan izin dari pencipta lagu.
Apabila pihak yang menerjemahkan lagu sekaligus menyanyikannya tersebut belum mendapatkan izin, maka tindakannya melanggar hak cipta.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer