Deskripsi Kelas:
Sistem perizinan bagi jasa keuangan, baik bank maupun non-bank, berbeda dengan perizinan kegiatan usaha secara umum di Indonesia. Perusahaan jasa keuangan harus mengajukan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Alur perizinan jasa keuangan wajib dipahami oleh tim legal perusahaan karena perizinan adalah poin krusial bisnis jasa keuangan.
Kelas Perizinan bagi Jasa Keuangan Bank dan Non-Bank akan membantu para Legal Officer, Corporate Lawyer, dan praktisi hukum korporasi dalam memahami alur perizinan usaha jasa keuangan bank dan non-bank secara fundamental dan komprehensif.
Kelas ini memuat pembahasan:
- Pendahuluan dan Dasar Hukum Jasa Keuangan
- Perizinan Jasa Keuangan Bank
- Perizinan Jasa Keuangan Non-Bank
- Persyaratan Pendirian Perusahaan Perasuransian, Kendala, Dos and Donts
Pengajar:
Aziizah Soerjadi