ET-Asia

Bolehkah Menggunakan Lambang Negara sebagai Logo Merek?

Bolehkah Menggunakan Lambang Negara sebagai Logo Merek
Legal

Bolehkah Menggunakan Lambang Negara sebagai Logo Merek?

Netizen media sosial lagi ramai bahas desain logo yang termuat lambang negara di baju Tim Nasional (timnas) Indonesia. Soalnya, logo tersebut sedang dalam proses pendaftaran merek oleh Muhammad Sadad sebagai pemilik Erspo.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan: Secara hukum, apakah boleh menggunakan lambang negara sebagai logo merek? 

Aturan Lambang Negara

Aturan terkait Lambang Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 24 Tahun 2009, yang disebut sebagai Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Kemudian, Pasal 46 UU No. 24 Tahun 2009 menjelaskan lebih detail lagi terkait deskripsi desain Lambang Negara, yaitu berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Pasal 52 UU No. 24 Tahun 2009 mengatur mengenai kebolehan penggunaan Lambang Negara di luar kewajiban. Setiap orang dapat menggunakan Lambang Negara:

  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
  2. sebagai cap dinas untuk kantor;
  3. pada kertas bermaterai;
  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  9. dirumah warga negara

Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2009 telah mengatur mengenai larangan terkait Lambang Negara larangan tersebut, yaitu:

  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atauperusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalamUndang-Undang

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, penggunaan Lambang Negara yang sesuai dengan deskripsi Pasal 46 UU No. 24 Tahun 2009 hanya boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU No. 24 Tahun 2009.

Aturan Merek yang Menggunakan Lambang Negara

Aturan mengenai merek terdapat pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis). Menurut Pasal 1 angka 1, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pasal 21 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa permohonan merek akan ditolak jika Merek tersebut:

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan ketentuan UU Merek dan Indikasi Geografis tersebut, apabila terdapat merek yang menyerupai lambang suatu negara, maka permohonan merek tidak akan diterima, kecuali sudah atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Simpulan

Jadi, secara hukum, apakah boleh menggunakan lambang negara sebagai logo merek? Jawabannya adalah apabila:

  1. Logo tersebut mutlak sama persis sesuai deskripsi lambang negara yang terdapat dalam UU  24 Tahun 2009, maka hal tersebut dilarang.
  2. Logo tersebut menyerupai/mirip dengan lambang negara, maka harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pihak yang berwenang untuk menggunakannya.

Dasar hukum:

  • Undang-UndangNomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  • Undang-Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0