Non Disclosure Agreement
“Pahami sebelum Tandatangan Non Disclosure Agreement”
Non Disclosure Agreement (NDA) adalah perjanjian yang mengatur batasan atau larangan bagi pekerja untuk menyebarluaskan informasi penting milik perusahaan. Informasi ini tentunya memuat rahasia dagang yang merupakan salah satu aset penting yang dimiliki dan wajib dilindungi oleh perusahaan. Maka dari itu, perlu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menjaga informasi, akses, dan hal-hal lain yang sifatnya rahasia dan tidak diketahui oleh umum. Rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya tentang rahasia dagang.
Non Disclosure Agreement atau perjanjian kerahasiaan kerap kali ada pada rangkaian perjanjian kerja. Pentingnya pemahaman selain dari suatu perjanjian kerja juga terkait dengan NDA, wajib diketahui bagi para karyawan sebelum membubuhkan tanda tangannya. NDA lahir guna menjaga kerahasiaan informasi strategis perusahaan.
Tujuan Utama NDA:
- Mengurangi risiko kebocoran data perusahaan
- Melindungi informasi strategis perusahaan
- Mencegah penyalahgunaan informasi dan akses setelah pekerja keluar dari perusahaan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 1338 KUHPerdata merupakan beberapa dasar hukum dari pembuatan NDA atau Non Disclosure Agreement.
Bagaimana Ruang Lingkupnya?
Ruang lingkupnya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Jenis-Jenis NDA:
1. Unilateral NDA
Perjanjian yang mana satu pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh pihak lain, seperti perusahaan sebagai penerima informasi atau konsultan sebagai penyedia informasi untuk tidak menyebarkan informasi tersebut kepada pihak ketiga.
2. Bilateral NDA
Perjanjian yang mana kedua belah pihak terjadi kesepakatan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dibagikan satu sama lain, seperti proyek bersama dengan kontraktor independen
3. Multilateral NDA
Perjanjian kerahasiaan yang melibatkan lebih dari dua pihak dimana semua pihak setuju untuk melindungi dan tidak mengungkapkan informasi rahasia yang dibagikan di antara mereka, seperti kerjasama bisnis yang melibatkan beberapa entitas perusahaan.
Non Disclosure Agreement (NDA) merupakan perisai hukum untuk melindungi rahasia dagang dari suatu perusahaan. Dengan penerapan Non Disclosure Agreement secara efektif akan mengurangi risiko kebocoran data, persaingan tidak sehat dan menjaga stabilitas perusahaan. Namun NDA juga memiliki batasan dalam penerapannya, penting bagi pekerja untuk memahami batasan dengan penerapan NDA agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan konsekuensi hukum kedepannya.