Klasifikasi Jasa Keuangan yang Ada di Industri Finansial Indonesia

Klasifikasi Jasa Keuangan yang Ada di Industri Keuangan Indonesia

Jasa keuangan di Indonesia memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional. Melalui lembaga-lembaga jasa keuangan  baik jasa keuangan bank maupun jasa keuangan nonbank  sangat menunjang aktivitas perekonomian masyarakat, terutama dalam dunia usaha. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Perkembangan yang pesat di sektor teknologi juga tak kalah penting perannya dalam mendorong pertumbuhan pesat di sektor ekonomi nasional. Dengan adanya transformasi digital, mendorong efektivitas juga efisiensi dalam proses transaksi. Perkembangan ini sangat berdampak baik bagi masyarakat terutama dalam hal akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang semakin luas, namun juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Perlu diketahui, di Indonesia jasa keuangan dibagi menjadi 2, yaitu:

  1. Jasa Keuangan Bank
    Yang termasuk dalam lembaga jasa keuangan bank yaitu:
    1. Bank umum konvensional
    2. Bank umum syariah
    3. Bank perkreditan rakyat konvensional
    4. Bank perkreditan rakyat syariah.
  1. Jasa Keuangan Nonbank
    Yang termasuk dalam lembaga jasa keuangan nonbank yaitu:
    1. Perasuransian
    2. Lembaga pembiayaan
    3. Dana pensiun
    4. Lembaga jasa keuangan lainnya termasuk pegadaian dan perusahaan penjaminan.

Semua lembaga jasa keuangan baik jasa keuangan bank maupun jasa keuangan nonbank harus memiliki izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga turut memiliki kewenangan khususnya dalam hal regulasi sistem pembayaran dan juga stabilitas moneter. Sinergi antara  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan menjadi pondasi penting dalam menjaga stabilitas dan integritas industri keuangan di Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Alamat :

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia - 12950

Telepon: +62 811-9902-700

Tentang Kami

Kontak Kami

Corporate Learning

Jadi Pengajar

Artikel

Karir

Press Kit

Kerjasama

FAQs

Kebijakan Privasi

Peraturan Layanan

Petunjuk Pembayaran

ET-Asia | 2024

0