Izin Edar Pangan: BPOM PIRT Apa Bedanya?
Sebagai awam, biasanya kita mengecek keamanan suatu produk dengan melihat apakah produk tersebut mencantumkan nomor BPOM atau tidak pada kemasan produk. Namun tidak jarang, suatu produk terutama produk pangan yang mencantumkan nomor PIRT bukan nomor BPOM.
Dalam skala nasional, Indonesia memiliki lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang bernama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lembaga tersebut mengeluarkan izin edar berupa huruf dan angka untuk produk-produk yang telah memenuhi persyaratan dari regulasi yang ada untuk bisa diedarkan.
Selain BPOM, terdapat izin edar pangan lainnya yang menjamin suatu produk aman dikonsumsi sesuai dengan standar keamanan pangan yang ada, yaitu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam pemberian Sertifikat PIRT, mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Berdasarkan regulasi terkait standar izin dan keamanan pangan, berikut aspek penting yang menjadi pembeda antara kedua izin edar pangan di Indonesia, PIRT dan BPOM:
Indikator | BPOM | PIRT |
Skala Produksi | Partai besar | Rumahan |
Lokasi Produksi | Terpisah dari rumah atau tempat tinggal | Terhubung dengan rumah atau tempat tinggal |
Proses Produksi | Manual hingga otomatis | Manual hingga semi otomatis |
Jenis Pangan Produksi | Pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan untuk uji pasar , pangan dengan bahan tambahan pangan | Pangan pasteurisasi, frozen food, pangan dengan keperluan khusus, seperti: MPASI, booster ASI, formula bayi dan lanjutan, untuk penderita diabetes |
Jadi ET People, singkatnya izin BPOM itu diperuntukkan bagi produksi pangan skala besar dengan fasilitas manual hingga otomatis yang terpisah dengan tempat tinggal. Sedangkan izin PIRT, diperuntukkan bagi produksi dengan skala UMKM dan proses produksinya masih terhubung dengan tempat tinggal.
Dasar Hukum:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga