Sertifikat Tanah Elektronik
“Apakah Perlu Update dari Sertifikat Tanah Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik?”
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2023
Sertifikat tanah membuktikan kepemilikan hak atas suatu tanah. Sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dokumen dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridis tersimpan dalam BT-el.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan program sertifikat elektronik untuk tanah. Informasi yang beredar bahwa aset tanah akan diambil negara jika belum bersertifikat elektronik adalah tidak benar, sertifikat fisik tetap berlaku. Sertifikat lama masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat elektronik. Namun, untuk surat Petok D, Letter C, dan Akta Jual Beli pemerintah mewajibkan untuk segera mengubah menjadi sertifikat resmi sebelum tahun 2026, hal ini untuk menghindari konflik di masa mendatang.
Berikut beberapa dokumen dan langkah-langkah pendaftaran sertifikat elektronik:
Dokumen yang Diperlukan:
- Gambar ukur, peta bidang/peta ruang
- Surat ukur, gambar denah SRS, SU ruang
- Dokumen lain yang relevan
Berikut Langkah Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
- Daftarkan diri dengan membuat akun baru
- Lakukan aktivasi akun di kantor BPN terdekat dengan membawa NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Ajukan permohonan dengan masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku kemudian pilih menu “Pendaftaran Tanah” atau “Pendaftaran Sertifikat Elektronik”. Isi formulir permohonan dengan data dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Apabila diperlukan, pilih jadwal pengukuran tanah oleh petugas BPN.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan.
- Status permohonan dapat dilacak melalui fitur tracking pada aplikasi.
- Setelah disetujui, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertifikat tanah elektronik dalam proses administrasi pertanahan lebih efisien dan cepat dibandingkan sertifikat fisik. Namun untuk saat ini, tidak ada kewajiban untuk segera mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik, namun konversi dapat dilakukan atas permintaan pemilik. Dan, untuk sertifikat tanah elektronik yang sudah diterbitkan pastikan simpan dokumen tersebut dengan aman dan buat salinan cadangan untuk berjaga-jaga.