Penjual Tolak Pembayaran Tunai, Apakah Boleh?

Penjual beverages shop di Jakarta tolak pembayaran tunai yang pembeli berikan untuk membayar produk dari tempat tersebut. Alasannya karena beverages shop tersebut hanya melayani pembayaran non-tunai.

Apakah hal tersebut boleh secara hukum?

Aturan soal transaksi pembayaran sudah diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 (UU Mata Uang). Pasal 21 UU Mata Uang mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam:

  1. setiaptransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. penyelesaiankewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  3. transaksikeuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik

Kemudian, Pasal 23 UU Mata Uang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka penjual wajib menerima pembayaran yang dilakukan oleh pembeli apabila pembeli tersebut  menggunakan rupiah dan tidak diragukan keasliannya saat transaksi pembayaran.

Jadi, apakah penjual boleh tolak pembayaran tunai? Jawabannya, penjual hanya boleh menolak ketika uang yang digunakan untuk pembayaran tersebut diragukan keasliannya serta apabila tidak menggunakan rupiah.

Ingin belajar hukum dengan harga terjangkau dan akses unlimited? Kunjungi E-Learning by ET-Asia di sini!

Dasar hukum:
Undang Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz
Legal Project Officer

Alamat :

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia - 12950

Telepon: +62 811-9902-700

E-Mail: info@et-asia.com

Tentang Kami

Kontak Kami

Corporate Learning

Jadi Pengajar

Artikel

Karir

Press Kit

Kerjasama

FAQs

Kebijakan Privasi

Peraturan Layanan

Petunjuk Pembayaran

ET-Asia | 2024

0