ET-Asia

Adu PKWT vs Perjanjian Ikatan Dinas, Mana yang Lebih Kuat?

Thumbnail Contract (Size Kecil)
Legal

Adu PKWT vs Perjanjian Ikatan Dinas, Mana yang Lebih Kuat?

Keberadaan PKWT dan Perjanjian Ikatan Dinas dalam dunia kerja bukanlah sesuatu yang asing, keduanya dapat dikatakan serupa karena mengatur perjanjian kerja untuk pekerjaan tertentu dan dalam kurun waktu tertentu. Namun, ternyata keduanya tidaklah sama dan tidak bisa dipersamakan. Loh kok gitu? Memangnya apa sih perbedaannya? Lalu, mana nih yang lebih kuat diantara keduanya?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang lebih dikenal dengan singkatan PKWT, adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dalam praktiknya, pekerja dengan PKWT dikenal dengan istilah pekerja kontrak. Pada prinsipnya PKWT tidak dapat diterapkan pada semua jenis pekerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, dan kegiatannya akan selesai dalam suatu waktu yang dapat diperkirakan. Adapun jika berbicara mengenai jangka waktu maksimum PKWT jika dihitung berdasarkan jangka waktu, maka batasnya adalah paling lama 5 tahun dan sudah termasuk perpanjangan apabila ada. Namun, apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka jangka waktu PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

Kendati telah ditentukan waktu berakhirnya,  pekerja dengan PKWT memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu yang ditetapkan. Tentunya dengan konsekuensi membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Selain memiliki kewajiban, pekerja PKWT yang mengundurkan diri juga berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. 

Adapun untuk Perjanjian Ikatan Dinas, tidak ditemukan pengertian dalam UU Ketenagakerjaan, namun dapat disimpulkan berdasarkan praktik bahwa Perjanjian Ikatan Dinas adalah perjanjian perdata antara perusahaan dengan pekerja/buruh setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian Ikatan Dinas pada umumnya mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan yang menugaskan pekerja. Praktik ini lazim dalam dunia program akselerasi karir baik ODP ataupun MT. Officer development program (ODP) adalah program rekrutmen dan pelatihan yang dibuat untuk melatih calon karyawan di suatu perusahaan agar memiliki kualifikasi dan kemampuan khusus yang diinginkan perusahaan. Sedangkan Management Trainee atau MT merupakan sebuah program pelatihan manajemen dengan tujuan mendapatkan kandidat yang punya kualitas serta potensi untuk menempati posisi manajerial.

Sebagaimana dijelaskan oleh Umar Kasim, perjanjian ikatan dinas adalah murni merupakan kesepakatan perdata dengan konsekuensi yang juga bersifat keperdataan. Materi yang diperjanjikan dalam perjanjian ikatan dinas pada umumnya terkait ganti rugi atau pembayaran kompensasi (sejumlah nilai tertentu) bilamana karyawan wanprestasi. Di samping itu, dalam perjanjian ikatan dinas biasanya juga memuat klausul yang melarang karyawan mengundurkan diri untuk (pindah) bekerja pada perusahaan sejenis dan/atau membuka usaha sejenis yang dapat menjadi pesaing sehingga merusak “pasar” produk perusahaan yang dimaksud. Terkait dengan itu, dalam Pasal 162 ayat (3) huruf b UU Ketenagakerjaan juga memberikan persyaratan, bahwa bagi karyawan ikatan dinas tidak boleh mengundurkan diri, kecuali telah dipenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ikatan dinas.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara PKWT dan Perjanjian Ikatan Dinas. Jika PKWT berada dalam spektrum hukum ketenagakerjaan (perdata khusus) yang mengakibatkan harus tunduk pada aturan main yang diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya, maka perjanjian ikatan dinas berada pada spektrum hukum perdata umum yang memberikan keleluasan bagi para pihak untuk mengaturnya. Alasan ini juga yang memungkinkan diaturnya jangka waktu keterikatan yang melebihi ketentuan perundang-undangan serta dapat mengatur ketentuan-ketentuan hubungan yang lebih detail antara pihak satu dengan pihak lainnya. Namun, kondisi ini hanya dapat terjadi jika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebagai contoh, sebuah perusahaan memberikan offering ikatan dinas selama 15 tahun dan anda setuju, maka perjanjian tersebut sah dan mengikat. Selama batas waktu tersebut, anda tidak bisa mengundurkan diri terkecuali anda siap untuk menanggung konsekuensi keperdataan yang telah disepakati sebelumnya. Bahkan, UU Ketenagakerjaan sekalipun melarang karyawan dengan ikatan dinas mengundurkan diri kecuali telah terpenuhinya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ikatan dinas yang disetujuinya.  

Penulis: Putri Novianti, Legal Product Officer ET-Asia

0