Selain Hak Pekerja, Hak Pemberi Kerja Juga Penting Diketahui!

Selain Hak Pekerja, Hak Pemberi Kerja Juga Penting Diketahui!

Dalam dunia kerja, hubungan yang balance antara pekerja dan pemberi kerja merupakan hal yang sangat penting. Terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing antara pekerja dan pemberi kerja. Tidak hanya hak dari pekerja yang harus dilaksanakan, namun di pihak pekerja juga harus memperhatikan hak-hak dari pemberi kerja. Melaksanakan poin-poin yang ada dalam perjanjian kerja dengan baik merupakan salah satu langkah yang tepat sehingga hak-hak pemberi kerja akan terpenuhi.

 Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut beberapa Hak dari Pemberi Kerja untuk pekerja:

  1. Perusahaan berhak untuk mengatur pekerja
    Dalam hal ini terkait dengan hasil kerja dan waktu kerja
  2. Perusahaan berhak untuk mendapatkan kinerja yang baik dari pekerja
  3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja
    Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja terhadap ketentuan yang telah disepakati sebelumnya
  4. Perusahaan berhak untuk mendapatkan perlindungan usaha
    Dalam hal ini mengenai kerahasian dagang.

Dampak Pengabaian Hak Pemberi Kerja:

  1. Risiko hukum
    Terdapat potensi terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pelanggaran kontrak yang dapat mengakibatkan kerugian kedua belah pihak baik material maupun nonmaterial
  2. Penurunan produktivitas perusahaan
    Kinerja yang kurang maksimal dari pekerja atau bahkan pelanggaran yang dilakukan akan memengaruhi kinerja tim dan perusahaan secara keseluruhan
  3. Kerugian material
    Dalam hal ini apabila terdapat kejahatan fraud yang terjadi, sehingga akan mengakibatkan kerugian secara finansial
  4. Terganggunya stabilitas perusahaan
    Pelanggaran yang terjadi tentunya akan memengaruhi budaya kerja suatu perusahaan dan juga fokus dari perusahaan yang akan terpecah untuk menangani masalah-masalah yang terjadi.

Atas dampak-dampak yang terjadi akibat pengabaian hak pemberi kerja, berikut langkah strategis yang dapat diambil pemberi kerja dalam menghadapi dampak-dampak tersebut:

  1. Mediasi
    Dilakukan dengan mengadakan dialog untuk bersama-sama mencari solusi atas suatu permasalahan
  2. Pemberian sanksi
    Penerapan pemberian sanksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pada perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

Sebagai penutup, pemahaman terhadap hak-hak pemberi kerja merupakan hal yang tak kalah penting dibandingkan hak-hak pekerja. Dalam hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan, kedua belah pihak harus saling menghormati hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan terpenuhinya hak pemberi kerja, diharapkan tercipta iklim kerja yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan, sehingga akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia usaha.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Alamat :

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia - 12950

Telepon: +62 811-9902-700

Tentang Kami

Kontak Kami

Corporate Learning

Jadi Pengajar

Artikel

Karir

Press Kit

Kerjasama

FAQs

Kebijakan Privasi

Peraturan Layanan

Petunjuk Pembayaran

ET-Asia | 2024

0