Saling Berkaitan, Ini Beda Perjanjian dan Perikatan
Perjanjian dan perikatan merupakan dua konsep yang penting dalam hukum perdata, namun mempunyai perbedaan yang mendasar. Kata perjanjian dan perikatan juga merupakan dua kata yang umum ketika seseorang atau lebih ada dalam tujuan yang sama. Seringkali kedua kata ini diartikan sama, namun sebenarnya kedua kata ini berbeda. Sebelum terlampau jauh terkait dengan kesalahan pemahaman mengenai perjanjian dan perikatan, pastikan untuk memahami secara tepat dan menyeluruh mengenai perjanjian dan perikatan ini.
Pada dasarnya menurut pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sementara itu, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana pihak satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut, penjelasan ini tertera pada bagian buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ruang lingkup perikatan lebih luas dari perjanjian, dalam hal ini perjanjian sifatnya lebih sempit karena perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan. Dapat dikatakan bahwa, akan ada perjanjian apabila ada kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling terkait. Jadi singkatnya, setiap perjanjian akan menghasilkan perikatan, namun tidak semua perikatan asalnya dari suatu perjanjian, seperti sudah tertulis pada pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Contoh sederhana dari perikatan seperti, jika ada seseorang yang merusak properti tanpa adanya perjanjian sebelumnya, orang tersebut tetap akan mempunyai perikatan untuk mengganti properti tersebut. Sedangkan contoh perjanjian yaitu, perjanjian kerjasama, kontrak jual-beli, dan kontrak sewa.
Memahami perbedaan ini tidak hanya penting dalam kajian teori hukum, namun juga sangat penting dalam praktiknya, terutama dalam hal penyusunan kontrak, penyelesaian sengketa, dan juga perlindungan hak-hak hukum antar para pihak. Oleh karena itu, dengan pemahaman yang tepat, setiap pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara lebih bertanggung jawab dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.