Update Terbaru: UU Minerba, Apa Saja Perubahannya?
Pertambangan merupakan salah satu sektor yang menjadi potensi besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tiap tahunnya semakin meningkat. Di Indonesia, sektor pertambangan memiliki potensi yang sangat besar, terutama karena memiliki sumber daya tambang yang melimpah. Sektor pertambangan Indonesia juga merupakan salah satu produsen hasil tambang utama di dunia.
Kegiatan eksplorasi tambang yang terus bertambah, wajib diiringi dengan pemahaman aspek-aspek hukum pertambangan yang tepat dan menyeluruh oleh pelaku usaha dan semua pihak yang terkait di bidang tersebut. Mulai dari izin usaha pertambangan, perjanjian usaha pertambangan, hingga bagaimana penyelesaian apabila terjadi sengketa di masa depan merupakan hal yang wajib dipersiapkan sebelum proses kegiatan penambangan itu berjalan. Pentingnya memahami dan memperhatikan beberapa aspek hukum pertambangan dapat mengoptimalkan perkembangan kegiatan usaha di bidang tambang, berikut adalah poin-poin pentingnya:
1. Izin
Sebelum menjalan kegiatan penambangan di Indonesia, perlu dicermati beberapa izin yang harus dilengkapi guna memastikan kepatuhan hukum, keamanan, hingga keberlanjutan usaha dan lingkungan hidup. Perizinan usaha pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur beberapa izin berikut ini:
- Izin Usaha Pertambangan
- Izin Pertambangan Rakyat
- Izin Usaha Pertambangan Khusus
- Izin Penmabangan Bantuan
- Izin Pengangkutan dan Penjualan
- Izin Usaha Jasa Pertambangan
2. Hak dan Kewajiban
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur hak dan kewajiban pemegang izin pelaksanaan kegiatan penambangan mulai dari kelengkapan izin tambang hingga pertanggungjawaban kegiatan tambang terhadap lingkungan sekitar.
3. Sanksi
Setiap pelanggaran kegiatan tambang, seperti ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan dan tidak adanya izin kegiatan tambang dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Penyelesaian Sengketa
Apabila di kemudian hari terjadi sengketa, maka berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diselesaikan melalui beberapa cara, yaitu: arbitrase, litigasi, dan non-litigasi.
Pada awal tahun ini, telah disahkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU ini, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang, yakni:
- Penetapan kebijakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau Batubara, diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah;
- Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat;
- Penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.
Dengan memperhatikan dan mematuhi aspek-aspek hukum pertambangan, akan dapat mengoptimalkan manfaat bagi negara, keberlanjutan lingkungan sekitar, dan yang terpenting juga kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara