Sering Disepelekan! Ini Pentingnya Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sering Disepelekan! Ini Pentingnya Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pada kuartal pertama di tahun 2025 ini, terjadi peningkatan angka kecelakaan kerja menurut data Kementerian Ketenagakerjaan. Kurangnya kesadaran penerapan budaya K3 baik dari sisi pekerja dan juga pihak perusahaan menjadi salah itu pemicu terjadinya kecelakaan kerja. Perlu diketahui nih ET-People, K3 bukanlah sebatas ilmu pengetahuan saja, namun merupakan upaya nyata pencegahan dan memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menurut PP Np. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mengatur ruang lingkup keselamatan kerja; baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Pelaksanaan dan penerapan K3 yang baik dan tepat dapat mengoptimalkan produktivitas tenaga kerja, terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, hingga meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Selain itu, peningkatan kualitas hidup pekerja dari terciptanya lingkungan kerja yang aman dan kondusif tadi akan berdampak baik pada keberlanjutan perusahaan dan juga lingkungan hidup.

Banyak dampak positif yang dapat dirasakan apabila semua pihak terkait melaksanakan K3 ini, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berikut beberapa manfaat dari pelaksanaan K3:

  1. Terlindunginya keselamatan dan kesehatan kerja pekerja
  2. Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja
  3. Mencegah kerugian alat
  4. Meningkatkan reputasi dan kepercayaan pelanggan

Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja wajib dijalankan oleh semua pihak dalam lingkup  kerja agar dapat terus meminimalisir angka kecelakaan kerja di Indonesia. Jadi ET-People, demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, pengusaha bertanggung jawab memastikan pelaksanaan dan penyediaan sarana dan prasarana K3 dengan tepat dan pekerja yang wajib mematuhi pelaksanaan K3 sehingga keselamatan diri sendiri dan orang lain saling terjaga.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. PP Np. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Alamat :

Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia - 12950

Telepon: +62 811-9902-700

Tentang Kami

Kontak Kami

Corporate Learning

Jadi Pengajar

Artikel

Karir

Press Kit

Kerjasama

FAQs

Kebijakan Privasi

Peraturan Layanan

Petunjuk Pembayaran

ET-Asia | 2024

0