Blog

Perubahan Ketiga UU Pelayaran: Apa itu Asas Cabotage?

RUU Pelayaran
Legal

Perubahan Ketiga UU Pelayaran: Apa itu Asas Cabotage?

Tahun ini, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (RUU Pelayaran) sebagai Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna. RUU Pelayaran ini merupakan undang undang perubahan yang ketiga dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pada saat rapat, terdapat usulan fraksi partai politik yang menjadi highlight pembahasan, yaitu penguatan asas cabotage dalam pasal RUU Pelayaran.

Asas cabotage adalah asas yang memiliki makna bahwa hanya kapal berbendera Indonesia dengan awak kapal berkebangsaan Indonesia saja yang diperbolehkan melakukan pelayaran antarpulau maupun antar pelabuhan di dalam wilayah negara Indonesia.

Sebenarnya, dalam UU Pelayaran, sudah terdapat beberapa klausul aturan yang memuat asas cabotage. Salah satunya pada Pasal 8 UU Pelayaran yang menyatakan bahwa:

“Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.”

Penerapan asas cabotage ini merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri pada lingkup wilayahnya. Jadi, dengan adanya penguatan asas cabotage pada RUU Pelayaran, harapannya RUU ini akan mentransformasikan sistem logistik nasional.

Selain itu, RUU ini diharapkan akan berpihak serta berdampak baik bagi pelaku usaha logistik dalam negeri. Sebab, pada praktiknya, perusahaan pelayaran dalam negeri masih menggunakan kapal asing untuk melakukan kegiatan lepas pantai. Alasannya adalah terbatasnya biaya dan teknologi pelaku usaha lokal, sehingga penerapan asas cabotage belum dapat diterapkan secara maksimal.

Pemberlakuan asas cabotage ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Brazil, Canada, Jepang, India, China, Australia, Filipina, dan beberapa negara lainnya.

Kamu mau tingkatan skill hukum soal shipping law? Ikuti kelas eksklusifnya di et-asia.com/live-learning/

Referensi:
dephub.go.id/post/read/menhub–kita-harus-konsisten-menerapkan-asas-cabotage

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0