Pasal Penting UU Pelindungan Data Pribadi bagi Perusahaan di Indonesia
14/10/2024 2024-11-10 21:06Pasal Penting UU Pelindungan Data Pribadi bagi Perusahaan di Indonesia
Data pribadi merupakan segala informasi identitas seorang individu, baik yang sudah jelas keterkaitannya maupun informasi yang apabila dikumpulkan saling berkaitan dan merujuk pada individu tersebut. Data pribadi menjadi krusial karena hal tersebut termasuk informasi sensitif yang menyangkut seorang individu. Di Indonesia, data pribadi dilindungi oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU Pelindungan Data Pribadi).
Di era digital, data pribadi menjadi sesuatu yang sangat berharga, khususnya bagi perusahaan yang bergerak dalam digital environment. Sebab, data tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan memahami perilaku konsumen.
Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi oleh perusahaan menjadi sangat penting karena berkaitan dengan komitmen perusahaan untuk melayani para konsumennya. Besaran komitmen perusahaan terhadap pelindungan data pribadi berpengaruh terhadap reputasi perusahaan tersebut.
Pasal yang wajib diperhatikan oleh perusahaan sebagai pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi terdapat pada BAB IV UU Pelindungan Data Pribadi. Pasal-pasal tersebut di antaranya mengatur sebagai berikut:
- Pasal 22: Pasal ini mengatur tentang persetujuan pemrosesan data pribadi. Pasal ini menekankan bahwa perusahaan sebagai prosesor data pribadi harus mendapatkan izin dari individu yang memiliki data tersebut sebelum
- Pasal 27: Pasal ini mengatur tentang kewajiban perusahaan sebagai pengendali datapribadi untuk melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan
- Pasal 35: Pasal ini mewajibkan perusahaan sebagai pengendali data pribadi untukmemastikan keamanan data pribadi yang
Pasal-pasal tersebut adalah ketentuan minimum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan yang bertindak sebagai pengendali data pribadi. Perusahaan wajib mengimplementasikannya agar data pribadi konsumen aman sekaligus agar perusahaan comply terhadap aturan sehingga perusahaan memiliki reputasi yang baik.
Jaga reputasi perusahaanmu dengan pahami pengendalian data pribadi melalui kelas e-learning di et-asia.com/elearning sekarang!
Dasar hukum:
Undang Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer