ET-Asia

Share Konten Lucu Bisa Tiba-tiba Terancam Pidana Perjudian?

Share content lucu bisa tiba tiba terancam pidana perjudian
Legal

Share Konten Lucu Bisa Tiba-tiba Terancam Pidana Perjudian?

ET-People pada hobi scrolling reels dan tiktok gak, nih? Waktu lagi otw berangkat kerja, istirahat kerja, atau pulang kerja, scrolling konten yang lucu jadi hiburan tersendiri. Namun, secara gak sadar, bisa jadi ET-People pernah ikut andil mempromosikan judi online via media sosial!

Larangan Perjudian di Indonesia

Kita semua pasti sepakat, sampai saat ini, perjudian itu dilarang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian:

Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.

Apabila merujuk pada ketentuan tersebut, maka kesimpulannya adalah jika pemberian izin untuk melakukan perjudian saja dilarang, apalagi melakukan perjudiannya.

Judi Online

ET-People pernah lihat logo/watermark z*eus, angka, dadu, dan sejenisnya di konten reels atau tiktok, nggak? Kalau iya, STOP jangan lagi like atau bahkan share konten tersebut!

Soalnya, Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang untuk menyebarluaskan konten yang bermuatan judi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Jadi, kalau kita like dan share konten yang ada watermark judi online-nya, itu sama saja telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ancaman pidananya nggak main-main. Berdasarkan Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku akan mendapatkan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 1 Miliar.

Jadi, kalau kita mau like dan share konten, harus lihat-lihat dulu, apakah ada logo judi online-nya atau nggak, ya ET-People! Kalau kita cuek, kita bisa potensi kena pidana hanya karena share konten.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian

Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0