ET-Asia

Relasi Krusial Pasar Modal dengan Dunia Perbankan

Relasi Krusial Pasar Modal
Legal

Relasi Krusial Pasar Modal dengan Dunia Perbankan

Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan transaksi Efek, pengelolaan investasi, Emiten, dan Perusahaan Publik yang berkaita  dengan Efek yang diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.

Peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi membuat pasar modal memiliki kaitan yang erat dengan dunia perbankan, begitupun sebaliknya. Peran-peran tersebut tercermin dalam aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Apa saja aturan-aturan yang mencerminkan relasi krusial pasar modal dengan bank? Yuk kita bahas!

Tiga aturan utama yang mengatur perihal relasi pasar modal dan bank, yaitu

  1. UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  2. UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan; dan
  3. UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan undang-undang yang berisi aturan perubahan atas kedua undang-undang tersebut.

Contoh relasi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah peran bank sebagai lembaga penunjang pasar modal dengan menjadi kustodian dalam pasar modal. Hal tersebut diatur pada Pasal 1 angka 10 Perubahan UU Pasar Modal pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyatakan bahwa:

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:

  1. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihaklainnya; dan
  2. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan 

Kemudian, Pasal 15 UU Pasar Modal juga mengatur bahwa bank sebagai bank kustodian dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas persetujuan Bapepam.

Selain terdapat pada ketiga peraturan perundang-undangan tersebut, relasi pasar modal dengan bank juga diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.04/2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Relasi pasar modal dengan bank yang krusial ini adalah hal dasar yang wajib dipahami oleh ET-People yang berkutat dalam lingkup pasar modal dan perbankan. Sebab, relasi antar lembaga dapat menimbulkan konsekuensi, terlebih relasi tersebut sudah diatur dalam undang-undang, jadi pasti ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.

Mau memahami pasar modal dan perbankan lebih dalam lagi? Ikuti kelasnya di https://et-asia.com/live-learning/

Dasar Hukum:

  • UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  • UU 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
  • UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Referensi:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer

0