ET-Asia

Product has been added to your cart
-25%

Introduction to Joint Venture Agreement

Rp150,000Rp200,000

Pemahaman mengenai pembuatan kontrak merupakan salah satu hal yang paling mendasar untuk dimiliki oleh setiap praktisi hukum, utamanya yang bekerja di bidang korporasi. Pada dasarnya, kontrak merupakan sebuah kesepakatan yang diperjanjikan antara 2 (dua) pihak atau lebih yang dapat menimbulkan, memodifikasi, ataupun menghilangkan hubungan hukum. Dalam konteks bisnis, pembuatan kontrak merupakan suatu pekerjaan yang dikerjakan sehari-hari. Beragamnya jenis-jenis kontrak komersial yang harus dikuasai oleh seorang praktisi, tentunya menimbulkan kebutuhan untuk bisa memahami dan mendalaminya. Atas dasar tersebut, sangat penting baik bagi mahasiswa hukum yang hendak bekerja di bidang korporasi, untuk memiliki pemahaman yang kuat mengenai dasar-dasar hukum kontrak serta penerapannya pada praktik.

0