Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital seperti Financial Technology, Blockchain, Data Analytics, Artificial Intelligence, hingga Immersive Technologies, muncul berbagai tantangan hukum yang tidak bisa diabaikan—mulai dari perlindungan data pribadi, transaksi digital, hingga kepemilikan atas karya dan inovasi teknologi (Intellectual Property). Sayangnya, perkembangan teknologi sering kali melaju lebih cepat dibandingkan dengan adaptasi regulasi dan pemahaman para profesional hukum terhadap isu-isu tersebut.
Kondisi ini menciptakan kesenjangan pengetahuan dan kesiapan hukum di tengah arus digitalisasi yang semakin masif. Oleh karena itu, penting bagi para profesional hukum untuk membekali diri dengan pemahaman komprehensif serta kemampuan praktis dalam merespons tantangan hukum di era digital melalui serangkaian dialog dan diskusi dengan ahli di bidangnya.