RUU Perampasan Aset sangat penting dalam upaya penanggulangan korupsi di Indonesia, karena memberikan tindakan preventif dan mengurangi dampak negatif dari tindakan korupsi.
Dalam konteks ekonomi, RUU Perampasan Aset juga memberikan peluang bagi pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan merampas aset yang diduga berasal dari tindakan korupsi, pemerintah dapat mengembalikan kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan memperbaiki pelayanan publik. Selain itu, RUU ini dapat meningkatkan investasi asing dengan memberikan kepercayaan kepada investor asing bahwa investasinya aman dari risiko tindakan korupsi.
Namun, RUU Perampasan Aset juga menghadapi tantangan dalam implementasinya. Terdapat kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan tertentu, serta dapat melanggar hak asasi manusia dan hak-hak kepemilikan.