Ibadah Haji Pakai Visa Ziarah? Ilegal dan Potensi Deportasi!
06/06/2024 2024-06-06 13:45Ibadah Haji Pakai Visa Ziarah? Ilegal dan Potensi Deportasi!
Banyak masyarakat Indonesia yang menginginkan dan menantikan untuk pergi ibadah haji. Namun, sayangnya, ternyata tahun ini banyak masyarakat yang pergi ibadah haji jalur ilegal, hingga terkena deportasi.
Tahun ini, setidaknya, ada 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ketahuan pergi ibadah haji tanpa menggunakan visa haji, melainkan menggunakan visa ziarah (baca di sini). Ini melanggar aturan, ya, ET-People!
Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU PIHU) menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menurut UU PIHU, visa haji kuota Indonesia adalah visa yang digunakan untuk haji reguler dan khusus, termasuk untuk jamaah berikut petugas haji, sedangkan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi adalah visa yang digunakan untuk haji luar kuota Indonesia yang sah atau biasa disebut juga haji furoda.
Jadi, pemerintah Arab Saudi hanya mengakui dua jenis visa tersebut bagi WNI) yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Kalau ET-People tidak mematuhi ketentuan tersebut, dapat berpotensi terkena sanksi, mulai dari denda, deportasi hingga ditahan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi, seperti yang telah terjadi dengan 24 WNI tersebut.
Pemerintah Arab Saudi telah mendeportasi 22 orang yang menggunakan visa ziarah tersebut serta menahan dan menghukum denda kepada 2 orang yang merupakan koordinator perjalanannya. Selain itu, 22 orang tersebut juga terkena hukuman, yaitu dilarang berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun (baca di sini).
ET-People, kalau ingin ibadah haji, maka pastikan visa ET-People adalah visa haji, ya! Sekalipun pihak travel telah mengurusnya, tetap harus pastikan kembali kepada pihak travel bahwa visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa ziarah atau bahkan visa pekerja.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer