Bagaimana bila perusahaan asuransi tidak comply dengan regulasi?
27/08/2024 2024-08-27 16:56Bagaimana bila perusahaan asuransi tidak comply dengan regulasi?
Kalau ET-People adalah salah satu bagian dari perusahaan asuransi, ini adalah tulisan yang penting dan tepat untuk ET-People baca, khususnya untuk tim legal perusahaan asuransi. Coba cek lagi, apakah perusahaanmu sudah comply dengan regulasi? Kemudian, kalau belum, bagaimana bila perusahaan asuransi tidak comply dengan regulasi? Mari kita bahas.
Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, konsultasi dan keperantaraan asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau penilaian kerugian asuransi syariah.
Perlu diketahui, dasar hukum kegiatan usaha asuransi di Indonesia setidaknya dilandasi oleh aturan-aturan berikut:
- UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan BerkalaPerusahaan Perasuransian
- POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
- POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Dari ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, terdapat kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi, di antaranya mendapatkan izin usaha dari OJK, melaporkan setiap pembukaan kantor di luar kantor pusatnya kepada OJK, serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usahanya.
Apabila perusahaan asuransi tidak mematuhi ketentuan – ketentuan tersebut, maka konsekuensinya, yaitu perusahaan akan mendapatkan sanksi. Sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku pun beragam, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, denda administratif maksimal 600 Miliar, hingga sanksi pidana bagi para pihak perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada.
Jadi, bagaimana bila perusahaan asuransi ET-People tidak comply dengan regulasi? Jawabannya, perusahaan ET-People akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketidaksesuaiannya terhadap regulasi yang akan berimbas pada kerugian perusahaan itu sendiri.
Ingin memahami hukum korporasi dari praktisi yang bisa akses kapanpun dan di manapun? Ayo akses kelasnya di sini!
Dasar Hukum:
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer