Apakah Semua Jenis Perusahaan Dapat Melakukan IPO?
05/08/2024 2024-08-05 14:23Apakah Semua Jenis Perusahaan Dapat Melakukan IPO?
Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan suatu perusahaan untuk menawarkan dan menjual efek untuk pertama kalinya kepada masyarakat. IPO merupakan proses perubahan struktur dana yang awalnya perusahaan hanya mengelola dana yang berasal dari perusahaan saja menjadi mengelola dana yang berasal dari publik juga.
Namun, apakah seluruh perusahaan dalam bentuk usaha apapun dapat melakukan IPO dan melakukan Penawaran Umum?
Seperti yang kita ketahui, bentuk badan usaha di Indonesia ada enam, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer (CV).
Namun, tidak semua perusahaan dapat melakukan IPO. Perusahaan yang dapat melakukan IPO hanya perusahaan berbadan hukum yang bentuk usahanya adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk UMK dan Koperasi yang berbentuk PT. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dilansir dari Panduan IPO (Go Public) IDX, persyaratan agar suatu perusahaan dapat melakukan IPO mencakup:
- Perusahaan merupakan Perseroan Terbatas yang memiliki Komisaris Independen minimal 30% dari jajaran Dewan Komisaris, Direktur Independen minimal 1 orang dari jajaran anggota Direksi, Komite Audit, Unit Audit Internal, dan Sekretaris Perusahaan.
- Perseroan Terbatas yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 1 tahun atau 12 bulan.
- Memiliki kekayaan bersih dari kegiatan usaha paling sedikit 5 miliar Rupiah yang diperoleh dari laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit.
- Menjual paling sedikit 150 juta saham atau setara dengan 20% dari jumlah saham (untuk ekuitas < 500 Miliar), atau 15% dari total saham (untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun), atau 10% dari total saham (untuk ekuitas > Rp2 triliun)
- Jumlah pemegang saham minimal 500 pihak.
Selain itu, agar dapat menawarkan dan menjual efek (Penawaran Umum) kepada masyarakat, perusahaan harus mengikuti ketentuan Pasal 70 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga mengatur bahwa Penawaran Umum, yaitu:
- Emiten telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk menawarkan Efek dengan tujuan menjual Efek kepada masyarakat; dan
- Pernyataan Pendaftaran telah efektif.
Jadi, berdasarkan hal tersebut, apakah perusahaanmu sudah memenuhi syarat untuk bisa melakukan IPO?
Klik di sini untuk mengetahui penjelasan mengenai hukum korporasi lainnya.
Dasar Hukum:
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Penulis:
Ratu Ayu Haristy Almosuz, Legal Project Officer