Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan transaksinya hanya berlandaskan pada kesepakatan saja. Melainkan diperlukan adanya kajian lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran secara utuh mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan transaksi yang hendak dilakukan, termasuk mengenai para pihak yang akan berhubungan dengan transaksi tersebut.